TERNATE - Puluhan anggota satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ternate menertibkan kios warga yang berada di tepi Jalan protokol tepatnya di samping Muara Mall Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate.
Kasatpol PP Kota Ternate, Fandi Mahmud kepada wartawan menjelaskan, sesuai surat edaran dari pemerintah diperbolehkan pedagang berjualan di pinggir jalan selama bulan ramadhan berlangsung kemarin, namun paska ramadhan akan dilakukan kegiatan penertiban kembali.
"Perlu digaris bawahi hasil kesepakatan kami bersama pemerintah akan melakukan penertiban kembali paska bulan ramadhan, tanpa ada surat teguran", jelas Fhandi, Rabu (9/04).
Fandi menambahkan apabila ada pelanggaran yang menganggu keamanan dan ketertiban maka akan ditindak tegas, namun pemerintah masih memberikan waktu untuk berkemas dan Mencari tempat baru.
"Kami memberikan kesempatan selama 3 hari untuk berkemas,"tambahnya.
Selain itu, ia juga mengatakan penertiban ini dilakukan di seluruh wilayah kota Ternate, mulai dari Ternate Tengah, Utara, dan Selatan.
"Untuk itu kami sampaikan, boleh saja berjualan di atas trotoar maupun di atas saluran air, tapi setelah itu langsung pulang tidak boleh paten". Pungkasnya. (Rudi Ruhiat/Red)