TERNATE- Pengadilan Negeri Kota Ternate menggelar Sidang mengungkapakan Fakta-fakta mengenai kasus pemukulan Jurnalis yang dilakukan oleh 3 Anggota Satuan polisi pamong praja (Satpol PP) saat peliputan Aksi Indonesia Gelap di depan kantor Walikota Ternate pada 24 Februari 2025 lalu.
Dalam keterangan korban yang didampingi oleh saksi di persidangan, Julfikram menyatakan bahwa ia dipukuli oleh ketiga terdakwa saat melakukan peliputan, sementara tiga terdakwa turut membenarkan aksi pemukulan tersebut dengan penguatan rekaman video yang diputar oleh Jaksa di ruang persidangan Pengadilan Negeri, pada Selasa (20/05/25).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Matheos Matulessy, Mengungkapkan tiga anggota Satpol PP telah resmi didakwa melakukan kekerasan terhadap Jurnalis, sementara fakta dalam persidangan bahwa ketiga terdakwa tersebut ternyata tidak memahami Standar Operasional Prosedur (SOP) pengamananan saat di lapangan.
"Ketika kami (Jaksa) tanya, Mereka tidak tahu SOP penanganan aset Pemda itu seperti apa ketika ada terjadinya demonstrasi, mereka tidak tahu tugas mereka itu seperti apa." ungkap Matheos.
Lebih lanjut, Matheos juga mengungkapkan mengenai fakta yang lain antara dua terdakwa, terdakwa 2 dan terkdawa 3 dalam melakukan pengamanan di saat demonstrasi, mereka tidak memakai baju dinas Satpol PP. Sementara itu, Kasatpol PP juga tidak berada dilapangan saat demonstrasi berlangsung, dan ketika sudah terjadinya pemukulan baru yang bersangkutan datang di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Selama persidangan berlangsung, Kasatpol juga tidak pernah hadir untuk memberikan minimal dukungan moril terhadap anggotanya yang menjadi terdakwa". Pungkasnya.
Ia juga membenarkan pernyataan Hakim dalam persidangan, bahwa wartawan itu setara dengan petugas Medis maupun Perawat, tidak boleh disentuh. Lanjut Matheos, bahwa sidang akan berlanjut pekan depan. (Rudi/Red)