TERNATE- Kuasa hukum korban merasa kecewa dengan keterangan kasat Reskrim Polsek Gebe yang dinilai gegabah memberikan kronologi kejadian pembunuhan Seorang istri, berinisial RL yang dinyatakan tewas usai mendapat perawatan medis di Puskesmas Gebe diakibatkan saling Cekcok Rumah Tangga pada Jumat 9 Mei 2025 kemarin.
Informasi yang dihimpun lewat tayangan beberapa media, Menurut keterangan kasat Reskrim Halteng IPTU Bondan Manikotomo melalui pengakuan pelaku, ia bilang Pertengkaran terjadi karena keinginan H untuk mengirim uang kepada anaknya dari mantan istri dan tidak disetujui oleh istri sirinya (RL) yang saat ini.
Lanjut Bondan, RL lantas marah dan mengambil sebilah parang dengan maksud melukai H. H, dan pelaku mengaku berhasil menangkap tangan istrinya yang memegang parang, lalu membenturkan gagang parang ke kepala istrinya.
Setelah itu, H mendorong tubuh RL hingga terjatuh dan kepalanya terbentur kursi, menyebabkan luka di kepala dan korban tidak sadarkan diri.
Setelah kejadian, H membawa istrinya ke Puskesmas Pulau Gebe untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun setelah diperiksa kemudian RL dinyatakan meninggal dunia.
Sementara itu, Bahmi Bahrun S.H, Kuasa Hukum Korban, saat dikonfirmasi Alafanews pada Rabu (14/05/25) melalui Konferensi Pers mengatakan mereka dari kuasa hukum dan keluarga korban merasa kecewa mengenai keterangan kronologi dari Kasat Reskrim Polres Halteng, karena dari proses penyelidikan mengenai pokok perkara ini belum ada keterangan secara hukum, namun sudah memberikan keterangan kepada Media.
"Kalau kita melihat luka visik dari kekerasan yang dilakukan oleh pelaku, menyangkut dia jatuh dan terbentur dengan kayu, itu tidak logis, sementara luka yang ada pada korban itu seakan-akan di potong karena luka terlihat teriiris, kalau hanya terbentur luka tersebut akan terlihat pecah" kata Bahmi Bahrun.
Lebih lanjut, Bahmi bilang kalau hanya mengikuti keterangan Tersangka, setidaknya dalam aturan hukum harus ada yang namanya bukti visum, hasil olah TKP, belum juga dari pihak keluarga korban melakukan yang namanya otopsi.
"Dengan begitu, Mengenai berita yang dimuat beberapa media melalui keterangan kasat Reskrim Halteng, kami dari kuasa hukum dan keluarga korban menilai keterangan yang diberikan merupakan keterangan sepihak, Karena kami tahu bahwa apa yang diuraikan dalam muatan media, setidaknya ada bukti yang memiliki kepastian hukum terhadap pokok permasalahan itu." Tandasnya. (Rudi/Red)