Alafanews - Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Maluku Utara mendorong pemerintah kabupaten/kota merealisasikan kuota bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun ini.
Kepala Dinas Perkim Maluku Utara, Musyrifah Alhadar, menegaskan bahwa pelaksanaan program RTLH berada di tangan kabupaten/kota, bukan di provinsi.
Sebab, Pemprov tidak memiliki wilayah administratif dan penduduk langsung sebagai sasaran bantuan.
"Pemberian bantuan RTLH dari pusat langsung ke kabupaten/kota. Tugas kami di provinsi adalah mendukung dan memfasilitasi, agar semua daerah di Maluku Utara bisa mengakses program ini secara merata,” ujar Musyrifah, Jumat (25/7/2025).
