![]() |
Pulau Gebe (Foto: Jatam) |
TERNATE – Aktivitas pertambangan PT. Smart Marsindo di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, menuai sorotan tajam. Perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) ini diduga beroperasi tanpa memenuhi status Clear and Clean (CnC) yang menjadi syarat sahnya operasi pertambangan mineral dan batubara di Indonesia.
Berdasarkan data Minerba One Data Indonesia (MODI) milik Kementerian ESDM, PT. Smart Marsindo belum memiliki sertifikat CnC serta tidak menyampaikan rencana reklamasi pascatambang, namun tetap melakukan kegiatan produksi seperti perusahaan legal.
Lebih jauh, proses penerbitan IUP PT. Smart Marsindo diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Perusahaan ini disebut tidak melalui proses lelang wilayah izin usaha sebagaimana diwajibkan dalam UU Minerba.
“Ini adalah pelanggaran serius. Bila penerbitan IUP dilakukan tanpa pelelangan, maka itu cacat prosedur dan berpotensi dibatalkan secara hukum,” tegas Muaimil Sunan, akademisi dari Universitas Khairun Maluku Utara, saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, Minggu (18/08/2025).
Menurut Muaimil, ketidaksesuaian administrasi, teknis, dan finansial pada PT. Smart Marsindo merupakan bukti bahwa perusahaan tidak layak melanjutkan aktivitas pertambangan sebelum melengkapi seluruh persyaratan perundang-undangan.
“Tambang non-CnC bukan hanya persoalan legalitas, tapi juga mengancam keselamatan kerja dan lingkungan. Mereka tidak punya jaminan reklamasi, tidak ada audit lingkungan, dan itu sangat berbahaya,” ujarnya.
Aktivitas perusahaan yang memproses bijih nikel kadar rendah (limonit) untuk kebutuhan bahan baku baterai kendaraan listrik ini dinilai berisiko besar terhadap lingkungan, seperti pencemaran air, udara, hingga erosi tanah dan kerusakan keanekaragaman hayati.
Persoalan lain yang lebih mendasar, lanjut Muaimil, adalah bahwa perusahaan tidak menyediakan jaminan reklamasi yang menjadi syarat mutlak untuk mendapatkan dan menjalankan IUP Operasi Produksi.
“Jika itu diabaikan, maka secara hukum pemerintah daerah bisa mencabut atau memblokir izin operasinya,” tegasnya.
Ia juga mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk tidak hanya memeriksa aspek keuangan perusahaan, tetapi juga melakukan audit menyeluruh terhadap kinerja operasional dan kepatuhan hukum PT. Smart Marsindo.
“Jika ditemukan pelanggaran terhadap UU, maka BPK harus memberikan rekomendasi pencabutan izin kepada pemerintah pusat, agar tidak menimbulkan kerugian lebih lanjut bagi masyarakat dan negara,” tambahnya.
Muaimil juga menekankan perlunya evaluasi total oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara terhadap seluruh IUP yang belum memenuhi kriteria CnC, guna memastikan tata kelola pertambangan yang transparan, legal, dan berkelanjutan.
Sementara itu, pihak PT. Smart Marsindo masih dalam upaya konfirmasi Redaksi Alafanews.(*)