![]() |
Pulau Gebe (Foto: Jatam) |
TERNATE - Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Provinsi Maluku Utara, mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera membongkar kejanggalan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) PT. Smart Marsindo yang terdaftar pada Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Kordinator LPI Malut, Rajak Idrus, menyebut BPK memiliki kewenangan untuk mengidentifikasi masalah yang terkait dengan ketidaklengkapan persyaratan dokumen dan ketidakjelasan dokumen perizinan.
"BPK tidak hanya melakukan pemeriksaan keuangan, tetapi juga melakukan identifikasi izin tambang, termasuk melakukan audit terhadap kinerja perusahan tambang. Dan apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang, maka BPK harus merekomendasikan kepada pemerintah agar izin pertambangannya dicabut," ujar Jack sapaan akrab Rajak Idrus ketika ditemui Alafanews di Ternate, Senin (18/8/2025).
Mengutip laman resmi MODI Kementerian ESDM, PT. Smart Marsindo tercatat tidak menyampaikan rencana reklamasi atau rencana pascatambang. Selain itu, perusahan yang berlokasi di Pulau Gebe, Halmahera Tengah ini belum memenuhi kriteria "Clear and Clean" (CnC). Persyaratan administratif dan legalitas yang ditetapkan oleh pemerintah.
"Rencana reklamasi itu diwajibkan kepada perusahan sebelum memulai kegiatan penambangan. Rencana reklamasi juga harus disetujui oleh instansi berwenang, dan ini bagian penting dari proses perizinan tambang," tutur Jack.
Penyampaian rencana reklamasi sebelum beroperasi adalah langkah penting untuk memastikan bahwa kegiatan pertambangan dilakukan secara bertanggung jawab terhadap lingkungan. Hal ini diatur dalam Undang-Ubdang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang kemudian diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.
"Apalagi, PT. Smart Marsindo yang belum memiliki status CnC, maka patut diduga terjadi kejanggalan dalam proses perizinan. Jelas ini melanggar Undang-Undang Minerba, harus ditindak tegas oleh pemerintah dan aparat penegak hukum bila perlu izinnya dicabut," tambahnya. (*)