Proyek Normalisasi Kali Miliaran Rupiah di Sula Patut Diusut

Editor: alafanews.com author photo
Ilustrasi

TERNATE - Sejumlah proyek normalisasi kali di Kabupaten Sula kian menjadi sorotan publik. Sedikitnya ada 36 paket normalisasi kali yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sula dalam kurun waktu tiga tahun.

Di mana, pada tahun 2023 terdapat sembilan paket proyek normalisasi kali senilai Rp1,6 miliar lebih, sementara tahun 2024 sebanyak 20 paket senilai hampir Rp4 miliar. Untuk 2025, terdapat tujuh paket proyek dengan nilai sekitar Rp1,3 miliar.

Paket-paket ini tersebar di berbagai desa di Pulau Sulabesi dan Pulau Mangoli. Proyek pekerjaan yang menelan anggaran miliaran rupiah ini, diduga dikorupsi. Kasus ini sudah dilaporkan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara. Sayangnya, belum ada progres apa-apa.

"Kami sudah suarakan berulang-ulang di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Tapi, belum ada progres. Untuk itu kami kembali mendesak Kejati melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas PUPR Sula, PPK, dan Rekanan," ujar Ketua GPM Malut, Sartono Halek, Kamis (14/8/2025).

Menurutnya, sejumlah proyek normalisasi kali yang melekat di Dinas PUPR Sula patut segera diusut. Sebab ini bukan sekadar pelanggaran administratif, Tetapi indikasi kejahatan terorganisir yang merugikan keuangan negara.

GPM juga menyinggung Sekretaris Daerah Kabupaten Sula, Muhlis Soamole. Ia diduga turut menikmati aliran dana proyek fiktif tersebut. Selain ketiga pejabat Sula, Kejati juga diminta memanggil para direktur dari perusahaan yang terlibat dalam proyek-proyek ini, di antaranya:

●Cahaya Alvira

●Awdi Pratama

●Ainur

●Thita Mulia

●Bintang Barat Perkasa

●Permata Membangun

●Permata Hijau

●Permata Bersama

●Nuril Jaya

Sartono mengatakan Kejati Maluku Utara harus meminta dokumen pekerjaan dan dokumentasi lapangan, dengan melakukan verifikasi langsung ke lokasi serta meminta keterangan warga desa. Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kejati dan Polda unit intelijen yang seharusnya aktif bekerja menyelidiki persoalan seperti ini, bahkan sebelum muncul laporan dari masyarakat.

"Kalau ditemukan unsur pidana, lanjutkan dengan penyidikan, jangan diam. Karena ini merugikan negara serta mengorbankan hak rakyat," tegas Sartono.

Ia menambahkan, GPM akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan hukum nyata terhadap para pihak yang diduga terlibat. (*)


Share:
Komentar

Berita Terkini