![]() |
| Foto: (Dok. Harita Nickel) |
Alafanews.com, TERNATE - Perusahaan tambang nikel PT Gane Tambang Sentosa (GTS) diduga belum menyetor dana reklamasi dan pemulihan tambang.
Berdasarkan data Kementerian ESDM, PT GTS tercatat tidak menyampaikan rencana reklamasi serta tidak menempatkan jaminan reklamasi dan pascatambang.
Selain itu, status izin usaha pertambangan (IUP) juga tidak Clean and Clear (CnC). Penerbitan IUP diduga tanpa melalui mekanisme lelang sebagaimana diamanatkan Pasal 35 UU Minerba jo. UU No. 3/2020.
Kendatipun dana reklamasi dan pemulihan tambang belum di setor serta sertifikat CnC belum dikantongi, PT GTS tetap melaksanakan operasi produksi.
Kasus ini menuai sorotan tajam dari kalangan organisasi kepemudaan hingga Praktisi Hukum. Juru Bicara MPW Pemuda Pancasila Maluku Utara, Rafiq Kailul menyatakan, setoran pemulihan tambang adalah kewajiban yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
"Regulasi mengamanatkan dana tersebut harus disetor pemegang izin tambang berstatus eksplorasi dan operasi produksi sejak konsesi diberikan pemerintah," kata Rafiq, Rabu (17/9/2025).
Praktisi Hukum Hendra Karianga, menyebut bahwa tambang non-CnC sangat merugikan negara karena tidak terkontrol, menyebabkan hilangnya PNBP, serta memicu kerusakan lingkungan tanpa adanya kewajiban reklamasi yang diselesaikan.
Selain kerugian finansial dan lingkungan, praktik ini juga membuka celah bagi perusahaan untuk tidak melaporkan produksinya dan menghindari kewajiban legal mereka. "Secara hukum, izin-izin ini cacat sejak lahir, maka itu sudah termasuk pelanggaran dan masuk kategori tambang ilegal atau illegal mining," tegas Hendra.
Hendra melanjutkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum juga ikut memperparah dan menyulitkan penghapusan praktik tambang ilegal di Maluku Utara. Akibatnya, perusahan dapat memanfaatkan celah tersebut untuk tetap beroperasi secara ilegal.
Karena itu, dirinya mendorong agar lembaga negara seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kejaksaan Agung untuk melakukan investigasi terhadap izin operasi PT GTS.
"Dari unsur-unsur yang ada, jelas tidak terpenuhi. Maka ini saatnya lembaga penegak hukum turun tangan. Apalagi Presiden Prabowo dalam pidatonya sudah menegaskan soal pentingnya penegakan hukum di sektor pertambangan," pungkasnya.
Sekedar informasi, PT Gane Tambang Sentosa merupakan mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Site Fluk, Pulau Obi, yang diterbitkan Gubernur Maluku Utara pada 2022. Sampai saat ini telah melakukan operasi produksi di atas wilayah konsesi seluas 2.314 hektar.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya mendapatkan klarifikasi resmi dari pihak PT GTS terkait legalitas aktivitas mereka. (*)
