Hendra Akui Kewenangan KPK Dalami Aliran Dana Bos NHM ke Mendiang AGK

Editor: alafanews.com author photo
Dr. Hendra Karianga

Alafanews.com, TERNATE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan suap Bos PT Nusa Halmahera Minerals (NHM), kepada mendiang Abdul Gani Kasuba (AGK).

Kasus ini menarik perhatian publik karena muncul dalam dakwaan dan persidangan, sementara AGK telah meninggal dunia. Kendati demikian, KPK menegaskan tidak menutup kemungkinan mereka akan mengusut kasus ini.

"Kami pastikan, apabila terdapat bukti yang relevan dan cukup kuat, tentu akan menjadi dasar bagi KPK untuk mengembangkan perkara ini. Prinsipnya, tidak ada pihak yang kebal hukum,” tegas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip SindoNews belum lama ini.

Budi menambahkan, pihaknya akan mencermati keterangan saksi maupun bukti transaksi yang muncul dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Ternate.

“Setiap informasi yang terungkap di pengadilan akan dipelajari dan dianalisis. Termasuk dugaan pemberian uang Rp5,5 miliar dari saudara Haji Robert. Itu semua akan kami telusuri lebih lanjut,” tambah dia. 

Dalam perkara korupsi yang sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap, AGK bersama sejumlah pejabat dinas, kepala badan, serta pihak swasta telah diputus bersalah. Mereka terbukti terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dalam skala besar dan kini telah menjalani proses hukum di zona bebas korupsi.

Praktisi hukum Hendra Karianga saat dihubungi via sambungan telepon WhatsApp mengungkapkan, bahwa TPPU kerap kali merupakan lanjutan dari Tindak Pidana Korupsi (TPK). Dalam kasus AGK, KPK menemukan dugaan bahwa hasil gratifikasi dan suap disamarkan dalam bentuk rekening penampung serta pembelian aset bernilai miliaran rupiah.

“TPPU yang dilakukan AGK jelas terlihat dalam upaya menyamarkan suap dan gratifikasi ke beberapa rekening dengan total nilai sekitar Rp200 miliar, serta menyamarkannya dalam pembelian aset-aset yang kini sudah disita oleh KPK,” ujar Hendra.

Namun, Hendra menjelaskan bahwa setelah AGK meninggal dunia, proses hukum terhadapnya dihentikan karena secara hukum, perkara tidak bisa dilanjutkan kepada pelaku yang telah wafat. 

“Jika pelaku meninggal dunia, maka perkara TPPU otomatis dihentikan. Persoalannya sekarang adalah, apakah orang-orang yang terlibat dalam TPPU itu juga diselidiki atau tidak,” lanjutnya.

Hendra juga menyoroti keterkaitan PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) dan Haji Robert dalam kasus ini. Menurutnya, NHM merupakan pemegang Kontrak Karya, bukan Izin Usaha Pertambangan (IUP), sehingga keterlibatan pemerintah daerah sangat terbatas. Uang yang pernah ditransfer ke AGK pun diungkapkan di persidangan sebagai bentuk pinjaman.

“Dalam fakta persidangan disebutkan bahwa transfer dana ke rekening AGK itu bersifat pinjaman. Pertanyaannya sekarang, apakah pinjaman uang kepada pihak swasta itu masuk ke dalam tindak pidana? Hingga kini belum terbukti dalam persidangan,” kata Hendra.

Meski demikian, Hendra mengakui bahwa KPK tetap memiliki kewenangan untuk melakukan penelusuran lanjutan. Namun, ia mempertanyakan efektivitas penyelidikan jika pelaku utama telah meninggal dunia. 

“Apakah penyelidikan ini bisa membuktikan adanya pencucian uang oleh Haji Robert? Karena pelaku utamanya, yakni AGK, sudah meninggal,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa unsur utama dalam TPPU adalah menyamarkan hasil kejahatan. Ia meminta publik dan penegak hukum melihat posisi Haji Robert secara objektif, apakah ia benar-benar terlibat dalam penyamaran dana atau pembelian aset, atau hanya sebatas memberikan bantuan dalam konteks kemanusiaan.

“Saya rasa Haji Robert tidak termasuk dalam perkara TPPU maupun pembelian aset. Meski NHM pernah mentransfer uang ke AGK, itu dilakukan dalam rangka penanganan Covid-19 sebagai bantuan kemanusiaan,” pungkas Hendra Karianga.



Share:
Komentar

Berita Terkini