![]() |
Ilustrasi |
Alafanews.com, TERNATE - Majelis Pimpinan Wilayah Pemuda Pancasila (MPW PP) Maluku Utara, mendesak pemerintah segera menindak perusahaan pertambangan yang tidak mau menyetor dana jaminan reklamasi dan pemulihan tambang.
Data dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat, puluhan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) di Maluku Utara tidak ada jaminan reklamasi dan pascatambang. Salah satunya ialah PT Forward Matrix Indonesia (FMI).
"Pemerintah harus tegas mengambil langkah berani, kalau perusahaan itu tidak taat undang-undang jangan dibiarkan melanjutkan aktivitas pertambangan. Kalau perluh, izin tambang dicabut oleh pemerintah," ujar Juru Bicara MPW PP Malut, Rafiq Kailul kepada wartawan, Minggu (21/9/25).
Ia menuturkan setoran pemulihan tambang adalah kewajiban yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
"Regulasi mengamanatkan dana tersebut harus disetor pemegang izin tambang berstatus eksplorasi dan operasi produksi sejak konsesi diberikan pemerintah. Kita tidak alergi investasi tetapi harus investasi yang taat regulasi," tuturnya.
Ketua Barikade-98 (Barisan Rakyat Indonesia Kawal Demokrasi) ini, juga menyoroti status izin usaha pertambangan (IUP) PT FMI yang tidak mengantongi sertifikat Clean and Clear (CnC) dari pemerintah. "Jadi, perusahaan pemegang izin gagal memenuhi syarat administrasi, lingkungan, hingga kewajiban finansial negara. Selain itu, penerbitan IUP diduga tanpa proses lelang sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Minerba. Itu artinya aktivitas perusahaan adalah ilegal," katanya.
Sekedar informasi, PT FMI mendapatakan izin usaha pertambangan (IUP) di Wasile dan Wasile Selatan, Halmahera Timur, yang diterbitkan Bupati pada 2010, dan berlaku hingga 2030. Sampai saat ini telah melakukan operasi produksi di atas wilayah konsesi seluas 1.721,70 hektar.
Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi Alafanews masih berupaya mendapatkan klarifikasi resmi dari pihak PT FMI terkait legalitas aktivitas mereka dan dugaan tunggak setoran reklamasi. (*)