![]() |
Kawasan operasi PT Antam di Desa Maba Pura, Kecamatan Maba, Halmahera Timur, Maluku Utara. (DOK: JATAM) |
Alafanews.com, TERNATE - Ketua DPD PA GMNI Maluku Utara, Mudasir Ishak, menyuarakan kritik atas aktivitas tambang nikel PT Nusa Karya Arindo dan PT Sumberdaya Arindo di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara.
Data dari Kementerian ESDM, anak usaha dari PT Aneka Tambang atau Antam itu, diduga belum menempatkan dana Jaminan Reklamasi (Jamrek) dan pemulihan tambang.
Mudasir meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengusut perusahaan yang tidak menempatkan dana Jamrek atau jaminan berdasarkan luas lahan yang di eksploitasi (kelola).
Menurutnya, Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik, setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) diwajibkan untuk menempatkan Jaminan Reklamasi sebelum memulai kegiatan operasional.
"Regulasi menyebutkan bahwa dana tersebut disimpan dalam bentuk deposito di bank pemerintah melalui rekening bersama. Namun faktanya PT Nusa Karya Arindo dan PT Sumberdaya Arindo yang merupakan perusahaan plat merah tidak menempatkan jaminan reklamasi. Kami minta KPK segera turun tangan," ujar Mudasir Ishak kepada wartawan, Jum'at (26/9/2025).
Ia menegaskan bahwa regulasi mengamanatkan dana tersebut harus disetor pemegang izin tambang berstatus eksplorasi dan operasi produksi (OP) sejak konsesi diberikan pemerintah. Dana tersebut berfungsi sebagai jaminan reklamasi yang hanya dapat digunakan, jika perusahaan tambang yang telah menyelesaikan operasinya (close mining) tidak memenuhi kewajiban reklamasi lahan pasca-tambang.
"Jika sewaktu-waktu perusahaan tidak memenuhi kewajiban reklamasi, maka pemerintah menunjuk pihak ketiga untuk melakukan reklamasi menggunakan dana tersebut. Pertannyaanya, kalau perusahaan tidak menempatkan jaminan dan sewaktu-waktu mereka tidak memenuhi kewajiban itu, maka siapa yang bertanggung jawab?" tegasnya.
Untuk itu, Mudasir meminta KPK segera memeriksa jaminan yang harus dibayarkan perusahaan tambang, ia juga mendesak pemerintah agar segera menghentikan aktivitas kedua perusahaan itu. "Pemerintah jangan tinggal diam. Jangan mentang-mentang BUMN lalu seenaknya merusak alam kami tanpa mau penuhi kewajiban. Kami minta segera hentikan aktivitas mereka," tutup Mudasir.
Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi Alafanews masih berupaya mengonfirmasi ke pihak perusahaan terkait dugaan tidak menempatkan Jaminan Reklamasi. (*)