![]() |
| Dr. Hendra Karianga (Foto: Istimewa) |
Alafanews.com, TERNATE - Pemerintah Provinsi Maluku Utara pada 2020 lalu menerbitkan Surat Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Gane Tambang Sentosa (GTS) dari Eksplorasi ke IUP Operasi Produksi (OP). Surat tersebut diterbitkan Gubernur melalui Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Maluku Utara Nomor: 502/3/DPMPTSP/IUP-OP.LB/XII/2020.
Penelusuran Alafanews.com, terungkap satu kenyataan pahit: IUP PT GTS diduga terbit secara ilegal. Izin tambang perusahaan ini tidak masuk kategori Clean and Clear (CnC).
Cacat Formil: Legalitas yang Runtuh
Dalam sistem Minerba One Data Indonesia MODI maupun Minerba One Map Indonesia atau MOMI, PT GTS tercatat memiliki status non-CnC. Izin tambang Diduga tidak melewati mekanisme lelang wilayah pertambangan sebagaimana diwajibkan undang-undang.
Padahal, pemberian IUP semestinya dilakukan dengan cara lelang sesuai dengan ketentuan Pasal 51 dan Pasal 60 UU No. 3 Tahun 2020 Jo UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.
Temuan ini menciptakan gemuruh baru di provinsi kepulauan yang selama satu dekade terakhir menjadi episentrum eksploitasi nikel. Maluku Utara yang dahulu dikenal dengan laut biru dan hamparan pulau hijau, kini berubah menjadi panggung tarik-menarik kepentingan: negara, korporasi, dan masyarakat adat yang tanahnya tergerus buldoser.
Gelombang Desakan Publik
Organisasi Kepemudaan, Akademisi hingga Praktisi ikut menyuarakan agar izin tambang non-CnC dicabut oleh pemerintah. Mereka menekankan bahwa tambang non-CnC tidak layak melanjutkan aktivitas pertambangan.
Pemuda Pancasila Maluku Utara melalui Juru Bicaranya Rafiq Kailul, menegaskan bahwa izin tambang yang diterbitkan tanpa melalui proses lelang telah melanggar undang-undang Minerba. Ia merekomendasikan agar pemerintah melalui Kementerian ESDM mencabut IUP perusahaan ini.
"Pemerintah harus mencabut IUP perusahaan. IUP ini kan terbit ketika kewenangan masih di tangan Pemerintah Provinsi. Olehnya, Pemerintah Provinsi juga harus bertanggungjawab. Pertanyaannya, apakah Dinas ESDM Maluku Utara pernah melakukan lelang dalam memberikan ijin, kapan dan dimana serta siapa yang menjadi panitia lelang ini penting untuk dijawab," kata Rafiq kepada Alafanews, Sabtu (20/9/2025).
Alafanews berusaha meminta konfirmasi kepada Kepala Dinas ESDM Maluku Utara, Suryanto Andili sejak awal September hingga 20 September 2025. Namun upaya konfirmasi enggan direspons.
Dr. Hendra Karianga, Praktisi Hukum sekaligus Akademisi Unkhair Ternate, juga memberikan pandangan yang sama bahwa tambang non-CnC tanpa lelang adalah cacat prosedur. "Secara hukum, izin ini cacat sejak lahir, maka itu sudah termasuk pelanggaran dan masuk kategori tambang ilegal atau illegal mining," tegasnya.
Respons PT GTS
Manajemen PT GTS, Bayu, mengonfirmasi bahwa perusahaan telah memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang IUP OP berdasarkan Surat Keputusan DPMPTSP Provinsi Maluku Utara pada 2020 lalu.
Akan tetapi ketika ditanya terkait izin tambang perusahaan yang dinilai tidak 'clear', Bayu mengarahkan media ini untuk mengecek langsung ke Sistem Kementerian ESDM. Sistem yang dimaksud Bayu tak lain ialah MODI dan MOMI.
"Silakan cek pada sistem KESDM, sebagai perusahaan sudah menjalankan semua regulasi dan peraturan yang ada," pintanya. (*)
