Dua Proyek Dinas PUPR Senilai Rp50 Miliar Lebih Tanpa Tender

Editor: alafanews.com author photo
Kantor Dinas PUPR Maluku Utara

Sofifi - Proyek rekonstruksi ruas jalan Ibu–Kedi senilai Rp17,347 miliar dan pembangunan jalan jembatan ruas Tolabi–Togorebatua senilai Rp33,048 miliar di Kabupaten Halmahera Barat diduga tidak melalui proses tender di Pokja BPBJ. Kedua paket ini justru diproses menggunakan sistem e-Katalog versi 5, yang sudah dibatalkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sejak 20 Maret 2025.

Proyek tersebut melekat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Maluku Utara (Malut). Sampai saat ini telah dikerjakan oleh PT Melati Indah Pusaka.

Alafanews telah berupaya mengonfirmasi Kepala Dinas PUPR Malut Risman Iriyanto Djafar. Namun upaya konfirmasi melalui pesan whatsapp pada, Senin (20/10/2025) belum direspons.

Ketua Pemuda Solidaritas Merah Putih (PSMP) Maluku Utara, Mudasir Ishak, menyebut anggaran puluhan miliar tersebut seyogyanya melalui proses tender seperti diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 12 Tahun 2021 dan Perpres nomor 46 Tahun 2025 tentang perubahan atas Perpres nomor 16 Tahun 2018.

Aturan ini mewajibkan pemerintah untuk melakukan tender sebagai metode utama pengadaan barang/jasa yang dananya bersumber dari APBN/APBD, kecuali terdapat kondisi khusus yang memungkinkan metode lain seperti pengadaan langsung, penunjukan langsung, tender cepat, e-purchasing, atau swakelola. 

"Tapi ini terkesan menghindari proses tender, dan ini berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi. Terlebih, e-Katalog versi 5 sudah dibatalkan oleh LKPP," ujar Mudasir kepada Alafanews, Senin (20/10).

Mudasir mengungkapkan Kedua paket tersebut sama-sama dimenangkan oleh satu perusahaan, yaitu PT Melati Indah Pusaka. Informasinya, kontraktor yang mengerjakan proyek itu adalah Toni Laos.

Untuk itu, dia mendesak Aparat Pengawas Intern Pemerintah (Apip) untuk memeriksa kedua proyek tanpa tender tersebut. "Kami minta Apip termasuk LKPP memeriksa kedua proyek ini," pintahnya.

Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Maluku Utara, Hairil Hi. Hukum, menyampaikan bahwa pihaknya belum mengetahui pasti tentang dua proyek pekerjaan tanpa tender tersebut. Ini karena ia baru saja dilantik pada 7 Mei 2025 lalu.

Oleh karena itu, ia menyarankan agar wartawan mengonfirmasi langsung kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pelasana dalam hal ini Dinas PUPR.

"Saya kurang tahu paket itu. Tapi kalau boleh coba konfirmasi ke PUPR mungkin dorang (mereka) lebih tahu," ujar Hairil. (*)



Share:
Komentar

Berita Terkini