Alafanews.com, Ternate - Penanganan kasus dugaan penjualan 90 ribu metrik ton ore nikel ilegal oleh PT Wana Kencana Mineral (WKM) yang ditangani Polda Maluku Utara dinilai lambat. Sejak Februari hingga Oktober 2025, kasusnya masih berstatus penyelidikan.
Pemuda Solidaritas Merah Putih (PSMP) Maluku Utara berjanji bakal melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Kejaksaan Agung dalam waktu dekat.
Mereka menilai penanganan kasusnya belum menunjukan perkembangan signifikan dan terkesan lambat. Oleh karena itu, PSMP tengah menyusun laporan resmi disertai bukti-bukti untuk diserahkan ke KPK dan Kejaksaan Agung.
"Insya Allah dalam waktu dekat ini sudah kami laporkan, laporannya sudah hampir rampung, kami ingin kasus ini menjadi perhatian khusus negara karena ini merugikan negara puluhan miliar. KPK dan Kejagung harus mengambil alih kasus ini," ujar Ketua PSMP Malut, Mudasir Ishak, Selasa (7/10).
Selain melaporkan kasus dugaan penjualan ore nikel ilegal, Mudasir mengungkapkan pihaknya juga bakal melaporkan PT WKM terkait kewajiban dana reklamasi. Pasalnya, perusahaan diduga menunggak setoran dana jaminan reklamasi (Jamrek) sebesar Rp 13 miliar lebih.
"Total dana reklamasi yang wajib di setor sebesar 13 miliar lebih, namun diduga perusahaan hanya membayar sebesar 124 juta sekian, ini juga akan kami laporkan," ungkapnya.
Data yang diperoleh sebanyak 90 ribu metrik ton ore nikel yang sudah dijual. Ore itu adalah milik PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT), yang telah siap untuk diproduksi.
Namun dalam proses aktivitasnya, izin usaha pertambangan (IUP) dari PT KPT dicabut oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara.
Izin tambang kemudian dialihkan kepada PT WKM berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), dan ore nikel tersebut telah berstatus sebagai aset negara setelah disita pengadilan dan diserahkan ke pemerintah daerah. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai 30 miliar.
Hingga berita ini diterbitkan, Alafanews berusaha meminta konfirmasi kepada pihak perusahaan sejak pekan kemarin, namun upaya konfirmasi belum direspons. (*)