![]() |
Salah satu lokasi tambang nikel di Halmahera Tengah, Maluku Utara |
Alafanews.com, Ternate - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Regulasi ini ditandatangani Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 30 September 2025. Adapun, melalui regulasi anyar ini maka penyampaian RKAB kini dilakukan sepenuhnya melalui sistem informasi terintegrasi dan berlaku untuk satu tahun bukan lagi tiga tahun seperti aturan sebelumnya.
Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Siti Sumilah Rita Susilawati, mengatakan dengan skema satu tahun, pemerintah memiliki fleksibilitas lebih dalam mengawasi dan mengatur volume produksi setiap perusahaan tambang. Tujuannya adalah agar pengelolaan sumber daya alam lebih terukur dan tidak dieksploitasi secara berlebihan.
"Kalau tiga tahun kan susah ya. Dengan satu tahun ini, kita memastikan bahwa produksi itu bisa kita atur. Supaya kita tetap pegang kendali. Kalau barangnya sedikit tapi dikontrol, kita punya daya tawar. Kalau barangnya banyak tapi sembarangan keluar, ya kita kehilangan power,” ujar Rita dalam tayangan YouTube Tribune, awal Oktober 2025.
Sebelumnya, Kementerian ESDM menargetkan mulai 1 Oktober 2025, seluruh pengajuan RKAB bagi pemegang izin usaha pertambangan mineral dan batu bara (minerba) wajib dilakukan melalui aplikasi MinerbaOne.
Minerba One adalah sistem aplikasi digital terintegrasi milik Kementerian ESDM yang baru saja dioperasikan. Sistem ini bertujuan menyatukan berbagai aplikasi dan data sebelumnya, seperti MODI (Minerba One Data Indonesia).
Selain itu, aplikasi ini digunakan untuk mengelola dan memantau seluruh aspek kegiatan pertambangan mineral dan batubara di Indonesia, mulai dari proses perizinan hingga pengawasan. Termasuk data penjualan, reklamasi dan pasca tambang. (*)