5 Perusahan Kayu Di Sula Akan Babat Habis Hutan Pulau Mangoli

Editor: alafanews.com author photo

Sanana, Alafanews.com - Sepanjang Tahun 2021 hingga Tahun 2022, Pulau Mangoli dikepung perusahan kayu yang siap beroperasi di ahir tahun 2022 ini. Setidaknya ada lima (5) perusahan yang berencana membabat hutan di wilayah Pulau Mangoli.

Perusahan tersebut yakni PT. Munara Super, PT. Magtib, PT. Modern. ketiga perusahan raksasa ini saat ini sedang proses membangun pabrik triplex tepatnya di Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara.

Adapun dua perusahan kayu yakni CV. Azzahra Karya yang telah beroperasi di wilayah hutan Desa Wailoba, Kecamatan Mangoli Tengah sejak Tahun 2021 hingga saat ini. perusahan ini dibawah tanggung jawab Djawal Fokaaya (Direktur) dan PT. Mangole Tunas Lestari adalah perusahan baru yang saat ini masih dalam proses sosialisasi Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) di warga masayarakat Desa Modapia, Kecamatan Mangoli Utara.

Hal ini membuat warga setempat merasa geram hingga menggelar aksi pada Jumat 3 Juni 2022 kemarin.

"Aksi unjuk rasa yang dilakukan Gempurda kemarin itu, mendesak pihak perusahan memberi penjelasan terkait dengan hak-hak karyawan." Kata salah seorang warga Rudi Umaternate, Minggu (5/6/22).

Selain itu kata dia, pihak perusahan Juga harus menjelaskan terkait dengan persoalan pemberhentian karyawan secara sepihak, upah K3 (Keamanan dan Keselamatan Kerja). BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan dan hal-hal lain yang sudah diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan. tegas Rudi

“kami yang tergabung dalam Aliansi Gempurda turun ke jalan kemarin itu  untuk menuntut pihak perusahaan menjelaskan soal pemberhentian, dan pemecatan atau PHK terhadap karyawan yang di nilai sepihak dan tidak sesuai dengan mekanisme, perundang-undangan, ungkapnya

Rudi, juga menambahkan, pembayaran upah oleh Pihak perusahaan sebelumnya tidak sesuai dengan undang-undang yang mengatur tentang standar Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Regional (UMR), Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Share:
Komentar

Berita Terkini