Ternate, Alafanews - Kasus dugaan indikasi Tindak Pidana Korupsi Pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP pada 900 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan non Sipil di RSUD Dr. H. Chasan Boesoirie Ternate, resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.
Laporan ini diaduhkan oleh Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Provinsi Maluku Utara, atau LPP – Tipikor Malut, pada Jumat siang, 5 Agustus 2022.
Aduan ini disertai dengan aksi demonstrasi di depan Kantor Kejati, kediaman Gubernur Maluku Utara, dan aksi bisu di RSUD Dr. H. Chasan Boesoirie Ternate.
Koordinator Aksi, Yuslan Gani kepada mengatakan bahwa apa yang dilaporkan itu merupakan kejahatan kemanuasiaan. Pasalnya, kata dia, pihak Manajemen Keuangan RSUD Chasan Boesoerie secara sepihak telah melakukan pemotongan TPP 900 Pegawai tanpa dibaringi alasan dan tujuan yang jelas.
Ia menyatakan, pemotongan TPP itu selama bulan Januari dan Februari 2022. Besaran tunjangan yang di potong untuk 900 pegawai Tenaga Medis dengan status PNS dan pegawai non PNS sebesar Rp 1.000.000.
“Sementara untuk kurang lebih 30 pegawai tenaga non medis atau para Dokter Spesialis dengan status PNS dan non PNS juga dipotong sebesar Rp 5.000.000,” ujarnya.
Tak hanya pemotongan, kata Yuslan, hak tunjunagan TPP kurang lebih 900 pegawai itu juga belum dibayarkan pihak RSUD Chasan Boesoirie selama 7 bulan 2022.
“Begitu juga dengan insentif jasa medis pegawai yang bersumber dari jasa BPJS belum juga terbayar pada bulan Februari 2022 hingga saat ini,” terangnya.
Yuslan bilang, pejabat yang diduga terindikasi dalam kasus dugaan tindak pidana pemotongan tunjangan TPP itu terlapornya adalah, Direktur RSUD Chasan Boesoerie, Wakil Direktur Keuangan, Bagian Bidang Penyusunan dan Evaluasi Anggaran.
Selain itu, Bidang Perbendaharaan dan Mobilisasi Dana, Bidang Akutansi dan Kasubdit Verifikasi Akutansi , Ka. Subdid Penyusunan Anggaran, Ka.Subdid Perbendaharaan, Ka. Subdid Akutansi Keuangan Ka. Subdid Evaluasi Anggaran dan Ka.Subdid Mobilisasi Dana.
Perlu diketahui, laporan LPP Tipikor Malut yang diaduhkan itu diterima langsung Kasih Penkum Kejati Malut Richard Sinaga.