Kadikbud Sula, Rifai Haitami |
Sanana, Alafanews.com - Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) bakal menahan gaji empat Aparatur Sipil Negara (ASN) karena diduga malas menjalankan tugas.
Ke empat ASN tersebut merupakan guru di SD Negeri Wainib, Kecamatan Sulabesi Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul). Masing-masing berinisial IU, JP, ND, dan SD.
"Lantaran empat orang guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut tidak melaksanakan tugas selama bertugas bahkan ada yang selama 7 bulan," kata Kepala Dikbud Kepsul Rifai Haitami, Kamis (8/8/2022).
Rifai mengatakan bahwa apa yang dilakukan ke empat ASN ini sudah masuk pada tingkat pelanggaran berat, sehingga pihak Dinas akan memanggil mereka dan diberikan sanksi salah satunya adalah gaji mereka ditahan.
"Tapi kalau sepanjang alasan mereka itu dapat saya terima, dan alasan itu belum melampaui waktu enam puluh hari meninggalkan tugas maka saya akan memberikan peringatan terakhir, tapi kalau sudah lewat 60 hari, maka akan disiplin berat," ucapnya.
Sementara lanjutnya, Untuk oknum yang tidak bertugas selama 7 bulan, dan masih di luar daerah, dari dinas sudah mengambil langka tegas.
"Salah satunya adalah IU, itu gajinya sudah ditahan, mulai dari sertifikasi, maupun gaji semua saya pending. Sertifikasi tidak akan terbayar, karena yang bersangkutan tidak melaksanakan tugas sudah 7 bulan,"tegasnya.