SANANA, ALAFANEWS- Proyek pekerjaan tiga unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) milik Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Provinsi Maluku Utara, di Desa Wainib, Kecamatan Sulabesi Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula yang dikerjakan oleh CV. Tiga Putra Konstrusi ditargetkan rampung sesuai waktu pelaksanaan.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kontraktor CV. Tiga Putra Konstrusi Sahbudin A. Latif Buamona kepada Alafanews, Kamis (20/10/2022) malam.
Sahbudin mengatakan bahwa waktu pelaksanaan yang diberikan oleh Dinas Teknis dalam hal ini Disperkim Malut, yakni 90 hari kalender, terhitung sejak 8 Agustus hingga 8 November 2022.Saat ini, kata Sahbudin, progres pekerjaan telah mencapai 60 persen untuk satu unit rumah, dan 30 persen untuk dua unit lainnya.
"Jadi yang satu unit pekerjaanya tinggal atap, kemudian yang dua unit lagi sudah selesai pondasi, Insya Allah pekerjaan akan selesai sesuai kontrak kerja," ungkapnya.
Dengan demikian, Lanjutnya, agar dapat ditempatkan oleh penerima bantuan sebagaimana harapan pemerintah dalam menurunkan angka kemiskinan di provinsi Maluku Utara. (Red)