Satu Pengedar Sabu Ditangkap, Diduga Jaringan Napi Lapas Ternate

Editor: alafanews.com author photo

TERNATE, ALAFANEWS- Satu orang pengedar narkotika jenis sabu di Kota Ternate, Maluku Utara, ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Maluku Utara. 

Pelaku inisial AIM (30) asal Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate itu merupakan residivis. Ia pernah dihukum lima tahun penjara dengan kasus yang sama. 

Sebanyak 80,94 gram barang bukti sabu di amankan dari tersangka yang diduga merupakan jaringan dari narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Ternate. 

"Memang anggota kita amankan pelaku saat edarkan narkoba," kata Kepala BNN Maluku Utara, Brigjen Pol Agus Rohmat, Kamis (3/11/2022).

Selain itu, kata Agus, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti yakni, satu unit sepeda motor Yamaha vino, satu unit handphone, satu buah tas warna ungu, satu buah plastik putih disertai nomor resi, satu buah jaket, satu buah pipet kaca bening, satu patahan jarum suntik, dan satu buah korek api.

"Saat ini barang bukti sudah kita amankan, sambil melakukan pengembangan," jelasnya.

Dia menyebut, tersangka pelaku diduga berhubungan kuat dengan jaringan dari Lapas Kelas IIA Kelurahan Jambula, Kota Ternate.

Karena itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Lapas dengan tujuan untuk pengembangan kasus. 

Sementara tersangka pelaku akan diancam pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 368 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup. 







Share:
Komentar

Berita Terkini