Utang AGK-YA Menanti Pj Gubernur

Editor: alafanews.com author photo
Ilustrasi (Foto:Net)

Sofifi, Alafanews- Masa kepemimpinan Abdul Gani Kasuba dan Al Yasin Ali (AGK-YA) sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara (Malut) bakal berakhir pada Desember 2023.

Mereka diprediksi akan meninggalkan utang bawaan kepada Pj Gubernur Malut. 

Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mulai melakukan skema pembiayaan utang. 

Skema ini diharapkan bisa menyelesaikan utang sebelum berakhirnya masa jabatan AGK-YA. 

Salah satunya ialah dengan memangkas ratusan miliar rupiah yang melekat pada 54 Organisasi Perangkat Daerah (OPD).  

"Jadi TAPD sengaja memotong sejumlah anggaran OPD di APBD Perubahan ini, untuk dialihkan membayar utang," Kata Ketua DPRD Malut Kuntu Daud, Sabtu (14/10/2023). 

Dikatakan, walaupun tidak dapat diselesaikan 100 persen, tetapi minimal Pj bisa melanjutkan membayar utang-utang yang tinggal sedikit. 

"Jika nanti dijabat Pj jabatan Gubernur kemudian utang bawaan tak mampu dibayar sampai pada 2024 akan terkesan kurang bagus," Katanya. 

Akademisi Unkhair Ternate Mukhtar Adam mengatakan, beban utang yang ada dilingkup Pemprov Malut, dikarenakan kinerja Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang buruk. 

Sebab, dalam penyusunan devisit dan surplus oleh TAPD tidak berdasarkan data analisis yang jelas. 

Akibatnya, APBD mengalami devisit yang kemudian tidak bisa di tutupi oleh sumber pendapatan sehingga melahirkan beban utang. 

"Kelemahan terbesar yang dialami AGK-YA karena Ketua Tim TAPD (Samsudin A. Kadir-red) nyaris takut melakukan berbagai perubahan. Walaupun kewenangan ada di tangan dia, ternyata di anggap anak muda tapi tidak cukup linca. Memang karena kerja mengamankan dirinya bukan karena kerja mengamankan daerah," Tutupnya. 


Share:
Komentar

Berita Terkini