Jam Kerja ASN Pemprov Maluku Utara Selama Ramadhan, Berikut Detailnya

Editor: alafanews.com author photo

Sofifi, Alafanews - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengalami perubahan jam kerja selama bulan Ramadan.

Kepala Biro Administrasi Pimpinan Provinsi Maluku Utara, Rahwan K Suamba mengatakan Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui BKD telah menindaklanjuti Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dimana, jam kerja ASN dilingkup Pemprov Maluku Utara selama Ramadan mulai Senin hingga Kamis adalah pukul 08.00-15.00 WIT dengan waktu istirahat pukul 12.00 -12.30 WIT.

Lalu pada Jum’at, dimulai pukul 08.00-15.30 WIT dengan waktu istirahat antara pukul 11.30-12.30 WIT. 

"Sementara, perangkat daerah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja hari senin sampai dengan hari kamis dan sabtu akan dimulai pada pukul 08.00 -14.00 WIT dan waktu istirahat dimulai antara pukul 12.00 -12.30 WIT, Dan pada Jum’at, jam kerja akan dimulai pada pukul 08.00-14.00 WIT dan waktu istirahat antara pukul 11.30-12.30 WIT," kata Rahwan.

“Terakhir, khusus untuk pelaksanaan jam kerja di lingkungan sekolah dan rumah sakit agar disesuaikan dengan ketentuan jam kerja dan kegiatan belajar mengajar yang berlaku dan mengatur pelaksanaan jam kerja terdiri dalam 1 (satu) minggu minimal 32,5 jam (Tiga Puluh Dua Jam Dan Tiga Puluh Menit)”, tambahnya. (Red)

Share:
Komentar

Berita Terkini