Sentil Pergantian Samsuddin, KPK: Plt Gubernur Harus Cabut SK-nya

Editor: alafanews.com author photo
Abdul Haris

Ternate, Alafanews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada Plt Gubernur Maluku Utara, M. Al Yasin Ali untuk segera mencabut keputusannya terkait pergantian Sekretaris Daerah Samsuddin Abdul Kadir. 

Hal tersebut disampaikan Kasatgas KPK Koordinator wilayah V Abdul Haris kepada wartawan usai menggelar Rapat Koordinasi bersama Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Ternate, Selasa 23 April 2024.

"Plt Gubernur harus mencabut SK-nya, Kita akan monitor, apabila tidak laksanakan, kita ingatkan kepada Plt Gubernur," tegas Haris.

"Kita tunggu saja Pak Gubernur lagi menghadap Kemendagri. Apabila Pak Gubernur tidak melaksanakan, kita akan tegur," tambahnya.

Abdul Haris juga menyampaikan alasan pihaknya mengundang Samsuddin Abdul Kadir sebagai Sekretaris Daerah dalam rakor tersebut, karena acuannya pada ketentuan Mendagri.

"Yang kami anggap sah itu kan Sekda sebelumnya (Samsuddin). Kalau Plt Sekda yang sekarang ini kan Mendagri aja anggap tidak sah masa kami undang. Ikuti aja aturan mainnya," pungkas Haris. (red)





Share:
Komentar

Berita Terkini