Ilustrasi (Istimewa) |
Ternate, Alafanews - Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers, Yadi Hendriana, meminta DPR RI untuk mencabut sejumlah Pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran.
Di antaranya, Pasal 8A dan 42 tentang kewenangan KPI terkait penyelesaian sengketa jurnalistik, serta Pasal 50B terkait larangan jurnalisme investigasi.
Yadi berpendapat RUU Penyiaran tidak bisa terburu-buru disahkan. Dia juga meminta DPR melibatkan elemen masyarakat untuk memberi masukan.
"Kami berpendapat RUU Penyiaran jangan terburu-buru untuk disahkan, selanjutnya perlu melibatkan semua elemen masyarakat memberi masukan," kata Yadi dilansir Detik.com, Rabu (29/5/2024).
Dia menegaskan Dewan Pers tidak pernah berniat menolak RUU Penyiaran itu. Menurutnya, yang perlu diubah hanya pasal-pasal yang bertentangan dengan kemerdekaan pers.
"Dewan Pers tidak pernah menolak RUU tersebut, karena memang perlu. Tetapi kami melihat ada pasal-pasal yang bertentangan dengan kemerdekaan pers, nah ini yang kami minta untuk dicabut karena berseberangan dengan kemerdekaan pers dan tumpang tindih dengan UU No 40 Tentang Pers," ujar dia. (Red)