Dewan Pers Minta DPR Cabut Pasal RUU Penyiaran

Editor: alafanews.com author photo
Ilustrasi (Istimewa)

Ternate, Alafanews - Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers, Yadi Hendriana, meminta DPR RI untuk mencabut sejumlah Pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran.

Di antaranya, Pasal 8A dan 42 tentang kewenangan KPI terkait penyelesaian sengketa jurnalistik, serta Pasal 50B terkait larangan jurnalisme investigasi.

Yadi berpendapat RUU Penyiaran tidak bisa terburu-buru disahkan. Dia juga meminta DPR melibatkan elemen masyarakat untuk memberi masukan.

"Kami berpendapat RUU Penyiaran jangan terburu-buru untuk disahkan, selanjutnya perlu melibatkan semua elemen masyarakat memberi masukan," kata Yadi dilansir Detik.com, Rabu (29/5/2024).

Dia menegaskan Dewan Pers tidak pernah berniat menolak RUU Penyiaran itu. Menurutnya, yang perlu diubah hanya pasal-pasal yang bertentangan dengan kemerdekaan pers.

"Dewan Pers tidak pernah menolak RUU tersebut, karena memang perlu. Tetapi kami melihat ada pasal-pasal yang bertentangan dengan kemerdekaan pers, nah ini yang kami minta untuk dicabut karena berseberangan dengan kemerdekaan pers dan tumpang tindih dengan UU No 40 Tentang Pers," ujar dia. (Red)




Share:
Komentar

Berita Terkini