TERNATE - UPTD Samsat Ternate kembali menggelar program pembebasan pajak kendaraan bermotor yang diberlakukan hingga 31 Desember 2024.
"Program ini biasanya dilaksanakan agar para pemilik kendaraan bermotor bisa membayar kewajibannya yang tertunda, tanpa harus dikenakan denda,” kata Kasubag Tata Usaha Samsat Ternate, Maesarah Abusama, 21 Oktober 2024.