![]() |
M. Taufan Baba, Ketua DPD IMM Maluku Utara |
TERNATE - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Mahahsiswa Muhammadiyah (IMM) Maluku Utara menilai Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara lemah dalam pemberantasan Ilegal Loging yang ada di Maluku Utara.
Pasalnya terdapat banyak keluhan pengusaha kayu legal yang menemukan praktek pembalakan liar yang ada di maluku uatar. Salah satunya adalah bapak Ramli Mangoda, yang merasa terancam dengan keberadaan pelaku ilegal loging. Hal itu disampaikan Ketua Umum DPD IMM Maluku Utara M Taufan Baba, senin,(03/02/2025).
Menurut Taufan, keberadaan pengusaha kayu ilegal ini sangat merugikan negara karna tidak berkontribusi pada pendapatan negara, tidak membayar pajak, merusak lingkungan dan hanya akan menjadi pengusik bagi pengusaha kayu legal.
"Dari berbagai media dan diskusi dengan pengusaha kayu legal yang ada di Maluku Utara terdapat banyak peredaran kayu yang dianggap ilegal. Menurut kami ini sangat merugikan negara, mereka tidak membayar pajak tetapi melakukan eksploitasi terhadap sumberdaya alam yang ada," ujar taufan.
Sekedar diketahui, berdasarkan data Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara, jumlah izin industri pengolahan kayu yang terdaftar di Maluku Utara pada tahun 2024 sebanyak 76 izin. Namun, yang aktif dan bisa beroperasi hingga saat ini hanya sekitar 15 izin. Ini menunjukkan ada ketimpangan yang terjadi antara pemgusaha kayu Legal dan pemain kayu ilegal yang terus berkembang.
"Dari 76 Izin yang bisa beroperasi hanya 15, data ini memunjukan ada ketimpangan, dimana 15 yang beroperasi selalu memenuhi kewajiban mereka untuk membayar pajak, sisanya dimana?, sementara itu tidak ada perlindungan terhadap pengusaha kayu yang sah, dan tidak ada tindakan tegas dari Dinas Kehutanan Provinsi Makuku Utara untuk pengelola kayu Ilegal. Ini memunjukan bahwa Dinas Kehutanan sangat Lemah memberantas mafia kayu,"tegas Taufan.
Selain Itu, DPD IMM Malut juga meminta Kementrian Kehutanan untuk mengambil langkah atas ketimpangan yang ada, karena ini jelas terkait dengan kerugian negara dan kerusakan lingkungan akibat pembabatan hutan yang tidak sesuai dengan peraturan yang ada. (Red)