TERNATE - Oknum Satpol PP inisial MH diberhentikan sementara oleh Pemerintah Kota Ternate,
Ini karena MH diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap salah satu Jurnalis di Kota Ternate.
Selain itu, gaji dari MH juga dipotong sebesar 50 persen.
Kepala Bidang pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Ternate, Nany Wardhany saat dikonfirmasi awak media membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan masa tugas oknum ASN Satpol PP kota Ternate tersebut sementara diberhentikan sementara dan gajinya dipotong 50 persen.
"Proses tindaklanjuti sudah dari hari Senin kemarin ketika surat penahan masuk, SK sudah kami buat, sementara SK masih di Sekda dan akan diteruskan ke pak Walikota untuk tanda tangan" ujar Nany.
Ia menambahkan, mengenai pemberhentian secara penuh kami sedang menunggu inkra putusan pengadilan sampai putusan itu di tetapkan.
"Kami menunggu inkra putusan pengadilanya, kalo bersalah kami sesuaikan dengan putusanya" pungkasnya. (Rudi Ruhiat/Red)