DENPASAR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) dan Pemprov Bali menandatangani tiga kesepakatan penting di Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Senin (4/08/2025). Penandatanganan dilakukan langsung oleh Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, bersama Gubernur Bali, DR. Ir. I Wayan Koster.
Kerja sama ini mencakup tiga bidang strategis, yaitu:
1. Pencegahan Korupsi melalui penguatan sistem pengawasan dan tata kelola yang transparan dan akuntabel;
2. Pemerintahan Digital atau Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE);
3. Pengembangan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Gubernur Sherly Tjoanda menjelaskan bahwa Bali dipilih sebagai mitra karena keberhasilannya dalam menerapkan reformasi birokrasi dan digitalisasi pemerintahan. “Bali telah membuktikan diri sebagai daerah yang unggul dalam tata kelola. Tahun 2024, nilai Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK mereka tertinggi di Indonesia, dan penerapan SPBE-nya diakui secara nasional,” ungkap Gubernur Sherly.
Menurutnya, kerja sama ini bukan sekadar penandatanganan dokumen, melainkan langkah nyata untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik di Maluku Utara. “Kami ingin belajar dari yang terbaik agar Maluku Utara bisa berbenah lebih cepat, dan menjadi lebih transparan, efektif, serta adaptif dalam melayani masyarakat,” tambahnya.
Langkah pemerintah Provinsi Maluku Utara menjadikan Bali Sebagai Rujukan, tidak terlepas dari Rekomendasi Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) dalam hal ini Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Wilayah V KPK untuk mengambil praktik baik ke daerah-daerah dengan capaian MCP terbaik, terutama Provinsi Bali dengan nilai Monitoring Center for Prevention tertinggi nasional yakni 99.
Pemerintah Provinsi Maluku Utara juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Bali atas sambutan hangat dan semangat kolaborasi yang ditunjukkan dalam pertemuan tersebut. Gubernur Sherly berharap, kolaborasi ini menjadi awal dari transformasi yang berdampak nyata bagi pelayanan publik dan pembangunan daerah di Maluku Utara. (Red)