![]() |
| Foto: Ilustrasi Tambang Ilegal (Mindra Purnomo/tim infografis detikcom) |
TERNATE - Mabes Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak turun tangan mengusut dugaan praktik tambang ilegal di Desa Wayamli, Kecamatan Maba Tengah, Kabupaten Halmahera Timur, yang diduga dilakukan oleh PT Cakrawala Agro Besar (CAB).
Desakan ini disampaikan oleh Ketua DPD Pemuda Solidaritas Merah Putih (PSMP) Maluku Utara (Malut), Mudasir Ishak kepada wartawan, Minggu (28/9/2025).
"Kami mendesak kepada Mabes Polri dan KPK untuk segera mengusut dugaan penambangan ilegal yang diduga dilakukan PT Cakrawala Agro Besar di Halmahera Timur," ujar Dhace sapaan akrabnya.
Dhace bilang, berdasarkan data Kementerian ESDM, izin usaha pertambangan (IUP) PT CAB diterbitkan tanpa melalui mekanisme lelang sebagaimana diatur dalam Pasal 51 dan Pasal 60 UU Nomor 3 Tahun 2020 Jo UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara.
"Artinya, izin ini secara prosedur cacat. Sehingga itu kami minta agar IUP-nya dicabut oleh pemerintah,"
Lebih jauh, Dhace menambahkan bahwa pihak perusahaan juga diduga belum menempatkan jaminan reklamasi. Padahal, Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik, setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) diwajibkan untuk menempatkan Jaminan Reklamasi sebelum memulai kegiatan operasional.
"Regulasi menyebutkan bahwa dana tersebut disimpan dalam bentuk deposito di bank pemerintah melalui rekening bersama. Untuk itu, Mabes Polri dan KPK segera melakukan penyelidikan atas ketidakpatuhan perusahaan, termasuk memeriksa legalitas izin perusahaan," tegasnya.
