Kacau! Jetty Karya Wijaya Diduga Ilegal

Editor: alafanews.com author photo
Dermaga Tambang Milik PT Karya Wijaya

Alafanews.com, TERNATE - PT Karya Wijaya diduga melakukan pembangunan Jetty atau dermaga tambang tanpa Izin Reklamasi dan tanpa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Jetty tersebut di bangun di kawasan Desa Hubuile, Kecamatan Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah. 

Kendatipun izin reklamasi dan PKKPRL belum dikantongi, tetapi PT Karya Wijaya tetap melaksanakan pembangunan reklamasi dan aktivitas bongkar muat material tambang, setelah menambang di kawasan Pulau Gebe.

Kegiatan tersebut menimbulkan pertanyaan besar terkait legalitas operasional jetty tersebut dan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan serta perizinan pertambangan. Pasalnya, izin usaha pertambangan (IUP) Karya Wijaya masih bermasalah.

"Perusahaan tidak taat terhadap regulasi. Semestinya aktivitas perusahaan segera di hentikan oleh pemerintah karena setahu kami perusahaan ini izinnya juga masih bermasalah," kata Ketua GPM Maluku Utara, Sartono Halek kepada wartawan di Ternate, Selasa (23/9/2025).

Ia mengatakan, setiap pihak yang memanfaatkan ruang perairan pesisir wajib memiliki KKPRL. Pemanfaatan ruang laut tanpa izin ini tidak hanya melanggar prinsip keadilan, tetapi juga dapat mengganggu hak-hak pihak lain, seperti nelayan, dan melanggar hukum terkait pemanfaatan ruang laut. 

"Dengan demikian pembangunan Jetty Karya Wijaya telah melanggar hukum, bisa dikenakan sanksi pidana, kami minta penegak hukum untuk segera tindak tegas," ujarnya.

Lebih jauh, Sartono menambahkan bahwa aktivitas penambangan yang dilakukan PT Karya Wijayah di Pulau Gebe telah melangar UU Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (UU PWP3K), yang secara tegas melarang penambangan di pulau-pulau kecil yang luasnya tidak lebih dari 2.000 km². Ketentuan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-XXI/2023 kemudian memperkuat kebijakan pelarangan aktivitas tambang di wilayah pesisir dan pulau kecil. 

Untuk itu, Sartono mendesak pemerintah agar segera mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Karya Wijaya. Tindakan tersebut dilaksanakan untuk memastikan kegiatan pemanfaatan wilayah pesisir dilaksanakan dengan memperhatikan keseimbangan dan kesehatan ekologi pesisir. 

"Pemerintah tidak boleh diam. Kami minta agar ini menjadi perhatian khusus pemerintah pusat. Apalagi, Presiden Prabowo sudah menegaskan akan membasmi tambang-tambang ilegal," pungkasnya.

Sekedar informasi, PT Karya Wijaya merupakan perusahaan tambang nikel yang mendapatkan IUP oleh Gubernur Maluku Utara pada 2020, dan berlaku hingga 2040. Sampai saat ini telah melakukan operasi produksi di atas wilayah konsesi seluas 500 hektar. 

Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi Alafanews masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak perusahaan. (*)









Share:
Komentar

Berita Terkini