Pemerintah Stop 6 Perusahaan Tambang di Maluku Utara

Editor: alafanews.com author photo
Kapal Tongkang yang Diduga Memuat Ore Nikel dari Hasil Tambang Ilegal

Alafanews.com, TERNATE - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara aktivitas penambangan terhadap enam perusahaan tambang di Provinsi Maluku Utara.

Langkah tegas ini diambil karena perusahaan tersebut tercatat tidak memenuhi kewajiban krusial dalam penempatan jaminan reklamasi dan pascatambang. 

Kebijakan ini tertuang dalam surat nomor: T-1533/MB.07/DJB.T/2025, tertanggal 18 September 2025, dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, yang ditandatangani langsung oleh Dirjen Minerba, Tri Wanarno, atas nama Menteri ESDM RI.

Berikut Daftar 6 Perusahaan Tambang yang Disanksi Kementerian ESDM

1. PT Mineral Jaya Molagina

2. PT Wasile Jaya Lestari

3. PT Adhita Nikel Indonesia

4. PT Mineral Elok Sejahtera

5. PT ORO KNI

6. KSU Beringin Jaya

Dalam surat keputusan tersebut disebutkan bahwa penghentian sementara dapat berlaku hingga maksimal 60 hari kalender.

Sanksi hanya dapat dicabut apabila perusahaan mengajukan serta mendapatkan persetujuan atas dokumen Rencana Reklamasi dan menempatkan Jaminan Reklamasi hingga tahun 2025.***






Share:
Komentar

Berita Terkini