Marak Tambang Ilegal, DPRD Malut Lembek

Editor: alafanews.com author photo

Ternate - Persoalan tambang ilegal menjadi masalah yang tidak kunjung usai di Maluku Utara. Bahkan kini aktivitas itu kian marak terjadi di beberapa daerah.

Di Halmahera Timur misalnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menemukan empat titik tambang yang membangun jetty atau terminal khusus tanpa izin reklamasi dan Perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). 

Di Halmahera Tengah, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengambil alih 148,25 hektar lahan konsesi tambang milik PT Weda Bay Nikel. Penyitaan ini karena perusahaan kedapatan beroperasi secara ilegal.

Aktivitas penambangan ilegal juga marak terjadi di pulau-pulau kecil seperti Pulau Gebe, sebuah pulau yang hanya memiliki luas 224 km2. Pulau tersebut dikepung 7 perusahaan tambang nikel. Sampai saat ini telah melakukan operasi produksi dan penjualan ore nikel.

Pulau ini termasuk dalam lingkup perlindungan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 karena merupakan pulau kecil dengan luas di bawah 2.000 km². Namun kenyataanya pulau kecil itu masih bisa diekploitasi para mafia tambang.

Apalagi ini telah dikuatkan dengan putusan MK No 35/PUU-XXI/2023 yang diketok oleh sembilan hakim konstitusi pada 21 Maret 2024 lalu. 

Kritikan terhadap DPRD Maluku Utara pun bergulir. Sebab pengawasan DPRD Malut dinilai lembek. Aktivitas penambangan ilegal sudah berdampak pada pencemaran dan kerusakan lingkungan.

Ketua Pemuda Solidaritas Merah Putih (PSMP) Malut, Mudasir Ishak merasa prihatin dengan eksistensi lembaga DPRD sebagai salah satu lembaga pengawas. DPRD hanya memikirkan soal Pokir, Dana Reses, dan itu tentu sangat merugikan masyarakat Malut.

"DPRD hanya kejar Pokir, soal bagaimana nasib masyarakat di sekitar tambang dan kerusakan lingkungan, mereka diam seribu bahasa," ujar Mudasir kepada Alafanews, Minggu (12/10).

Eksploitasi tambang nikel ilegal ini tidak hanya merugikan negara saja, tapi ini juga sangat berkontribusi besar pada kerusakan lingkungan, dapat merusak ekosistem darat dan ekosistem laut. Kerusakan ekosistem di depan mata contohnya pulau Gebe di Halmahera Tengah.

"Kerusakan terumbu karang, hilangnya mata pencaharian nelayan, hilangnya sumber mata air, gangguan kesehatan masyarakat, dan masih banyak lagi dampak kerusakan akibat tambang yang terjadi di pulau Gebe,"

Terkait aktivitas tambang ilegal di Malut, Otoritas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut belum memberikan tanggapan apapun. Alafanews berusaha menghubungi Kepala Dinas ESDM Provinsi Malut Suriyanto Andili. Namun upaya konfirmasi melalui pesan whatsapp maupun telepon enggan direspons. (*)








Share:
Komentar

Berita Terkini