![]() |
| Jetty milik PT Sambaki Tambang Sentosa di Halmahera Timur |
Alafanews.com, TERNATE - Pemerintah pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta Aparat Penegak Hukum (APH) harus menghentikan aktivitas jetty atau terminal khusus (Tersus) milik PT Sambaki Tambang Sentosa (STS) di Kabupaten Halmahera Timur.
Pembangunan proyek jetty tersebut diduga tanpa izin reklamasi dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari KKP.
Kendatipun izin reklamasi dan PKKPRL belum dikantongi, tetapi PT STS tetap melaksanakan pembangunan reklamasi dan aktivitas bongkar muat material tambang, setelah menambang di kawasan Halmahera Timur.
Kegiatan tersebut menimbulkan pertanyaan besar terkait legalitas operasional jetty tersebut dan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan. "Saat ini perusahaan sudah operasikan jetty yang mereka bangun untuk bongkar muat material. Kami minta pemerintah dan APH segera hentikan aktivitas mereka," ujar Ketua Barikade-98 Maluku Utara, Rafiq Kailul kepada wartawan, Rabu (1/10/2025).
Selain itu, Rafiq juga menduga aktivitas bongkar muat material tambang oleh perusahaan tidak mengantongi izin TUKS (Terminal Untuk Kepentingan Sendiri) dari Direktorat Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.
"Hasil penelusuran kami belum ada satupun perusahaan tambang swasta di Maluku Utara yang mengantongi izin TUKS, itu artinya jetty PT STS ini diduga ilegal," ungkapnya.
Ia menilai tindakan ini melanggar Pasal 16 ayat (2) UU Nomor 27 Tahun 2007 yang telah diubah dalam UU 6/2023, setiap pihak yang memanfaatkan ruang perairan pesisir wajib memiliki KKPRL. Pasal 16A menegaskan, pihak yang tidak memiliki KKPRL dikenai sanksi.
“Perusahaan sangat tidak menghargai aturan dan hukum yang berlaku. Ini pelanggaran serius terhadap ruang hidup masyarakat pesisir. Pemerintah dan APH harus bertindak tegas tanpa kompromi,” tutur Rafiq.
Sekedar informasi, Kepolisian Daerah Maluku Utara telah menurunkan tim guna melakukan penyelidikan terkait dugaan tersebut.
"Kami tindak lanjuti. Tim sementara turun ke lapangan, belum kembali," kata Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Waris Agono kepada awak media, Selasa (30/9/2025).
Hingga berita ini diterbitkan, Alafanews masih berupaya mengonfirmasi kepada pihak perusahaan terkait legalitas aktivitas mereka. (*)
