Sanana, Alafanews.com - Tiga terduga pelaku pencurian uang senilai Rp 100 juta lebih milik Gita Bugis ditangkap Polres Kepulauan Sula.
Ke tiganya ditangkap di Desa Waiman, Kecamatan Sulabesi Tengah, Kamis (8/9/2022).
Para pelaku di amankan di Rutan Porles Kepulauan Sula untuk di Periksa serta dikembangkan Kasusnya oleh Sat Reskrim Kepulauan Sula.
"Para Pelaku Pencurian yang di amankan berjumlah 3 Orang Berinisial RS, DP dan SJI,” ungkap Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Cahyo Widyatmoko.
Cahyo menyampaikan, Tim Resmob, Sat Reskrim yang berhasil menangkap para Komplotan Pelaku Pencurian beserta barang buktinya, Komplotan Pencuri tersebut Diduga terlibat beberapa Kasus Pencurian yang sering terjadi di Kepulauan Sula belakang ini.
Sementara korban aksi pencurian Gita Bugis, meminta kepada Polres Sula agar tidak tebang pilih membasmi para pelaku pencurian.
"Kenapa kita bilang begitu, karena ini adalah kejahatan yang merugikan orang banyak," katanya.