Ternate, Alafanews- Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Maluku Utara, menggelae rapat teknis perencanaan bidang kelautan dan perikanan Provinsi Maluku Utara bertempat di Muara Hotel, Minggu (19/3/23).
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Gubernur Maluku Utara yang di wakili staf ahli bidang pemerintahan, hukum dan politik Abuhari Hamzah.
Kepala DKP Malut Abdullah Assagaf dalam penyampaiannya mengungkapkan alasan mengambil tema terkait penanganan ilegal fhising karena memang marak bagi kita akhir-akhir ini selalu mengalami permasalahan khususnya di laut berkaitan dengan provinsi lain seperti Maluku, Sulawesi Utara dan Gorontalo.
"Selama kita mengikuti regulasi tidak ada masalah, namun ternyata membawa dampak terhadap masyarakat terutama menyebar rumpon di wilayah-wilayah yang tidak sesuai dengan kewenangan mereka dan tidak berizin." Ungkap Abdullah
Ia mengatakan, pihaknya telah membentuk satgas ilegal fhising yang nantinya ditandatangani oleh gubernur untuk memperkuat atau memberikan pendelegasian kewenangan di kabupaten/kota khusunya mengawasi konservasi, maraknya pengeboman di wilayah-wilayah perairan Maluku Utara.
"Saya meminta adanya sinergi dari teman-teman kabupaten/kota melalui rapat teknis ini". Pintahnya.
Dikatakan Abdullah, meskipun dengan adanya undang-undang no 23 kewenangan sudah di tarik ke Provinsi kita tetap tidak mampu karena faktor SDM dan keterbatasan anggaran sehingga disiasti melalui satuan tugas berdasarkan SK gubernur untuk memberikan pendelegasian kewenangan kepada kabupaten kota.
"Alhamdulillah Sula sudah kita terbirkan SK tapi SK dari kepala dinas, jadi bagi saya belum kuat sehingga harus melalui SK gubernur sehingga memiliki kekuatan penuh kepada teman-teman kabupaten/kota." Ujarnya.