Sofifi, Alafanews - Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BKAD) mulai melakukan pembayaran tunggakan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dua bulan yalni November dan Desember tahun 2023.
Kepala BPKAD Maluku Utara, Ahmad Purbaya mengatakan, Pemprov Maluku Utara telah mendapatkan lampu hijau untuk memproses pembayaran tunggakan TPP dua bulan di tahun 2023. Sementara yang saat ini dilakukan proses surat perintah pencairan dana.
"Yang kami proses pembayaran itu berdasarkan kelengkapan berkas OPD. Dan itu sampai saat ini sudah 30 OPD yang di proses pencairan TPP, kami tetap prioritaskan pembayaran TPP hingga lunas," ucapnya, (14/3/2024).
Menurutnya, untuk tunggakan dua bulan TPP ASN di APBD 2024 yakni Januari dan Februari belum bisa diproses sekarang karena masih menunggu jalannya APBD.