Desak Kejati Periksa Rektor IAIN Ternate dan Pokja UKPBJ

Editor: alafanews.com author photo
Kantor Kejati Maluku Utara (Istimewa)

Ternate, Alafanews - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) didesak periksa Rektor IAIN Ternate, Radjiman Ismail dan Pokja UKPBJ dalam kasus dugaan persekongkolan atau konspirasi pada proyek pekerjaan pembangunan gedung kuliah terpadu FTIK IAIN Ternate tahun anggaran 2024 senilai Rp 39.387.646.000.

Desakan ini disampaikan Zainal Ilyas, Koordinator Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP-Tipikor) Malut saat menggelar demonstrasi di Kantor Kejati Malut, Kamis 18 April 2024.

Zainal menyatakan adanya dugaan kuat persekongkolan yang terjadi dalam pelelangan paket pekerjaan pembangunan gedung kuliah Terpadu FTIK IAIN Ternate. Hal itu dibuktikan dengan salah satu dokumen yang ditemukan pihaknya yakni jawaban atas sanggahan salah satu rekanan yang ikut dalam proses lelang.

Ironisnya, Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kementrian Agama RI menetapkan PT. Lasisco Haltim Raya sebagai pemenang atas lelang paket tersebut dengan nilai penawaran tertinggi atau senilai Rp 39.350.232.209,17 dan berada pada urutan 11 rekanan yang mengajukan penawaran.

"Kami menduga ada skenario busuk sehingga Pokja memenangkan perusahan/rekanan yang mempunyai penawaran tinggi. Patut diduga Pokja petinggi IAIN juga ikut bermain dalam proses lelang ini," ujar Zainal.

Dia melanjutkan, atas dasar tersebut maka Pokja telah melakukan pelanggaran poin (1) huruf (c) pasal 39 Perpres Nomor 16 tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Yang mana disebutkan bahwa metode evaluasi penawaran penyedia barang pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dilakukan dengan harga terendah.

"Sehingga kami mendesak Kejati agar Rektor IAIN Ternate, Radjiman Ismail, dan UKPBJ Kemenag RI diantaranya Slamet, Wahidah Mirwan, Donny F. Octorano, Bika Bahrul Ilmi dan Herawati Asnuri segera diperiksa," tegas Zainal. (red)













Share:
Komentar

Berita Terkini