SOFIFI - Kesesuaian hasil hitung data angka utang pihak ketiga Dinas PUPR, Inspektorat dan BPKAD Maluku Utara sama angkanya senilai Rp270 miliar.
Sebelumnya, utang Rp270 miliar ini hanya PUPR dan Inspektorat yang memiliki kesamaan angka. Sementara yang tercatat di BPKAD terjadi perbedaan selisih yang sangat jauh yakni, Rp70 miliar.
Plt Kepala Dinas PUPR Malut, Sofyan Kamarullah, mengatakan jumlah utang bawaan sebesar Rp200 miliar, bila ditambahkan dengan utang 2023 senilai Rp70 miliar sehingga totalnya Rp270 miliar. Ini sudah terjadi kesamaan angka antara PUPR, Inspektorat, dan BPKAD.
“Sekarang malah sudah sama antara BPKAD dan Dinas PUPR. Hal ini berdasarkan hasil rekonsiliasi ternyata ada beberapa mata anggaran yang sudah terbayar, tapi nomenklaturnya masih ada di PUPR,” katanya, Jumat (12/7).