TERNATE-Aliansi Masyarakat Adat melakukan aksi protes di depan kantor Kementrian Hukum Republik Indonesia, Wilayah Maluku Utara pada Senin, (26/05/25)
Aksi yang dilakukan oleh Aliansi Masyarakat adat ini merupakan aksi ketegasan lanjutan dari aksi-aksi sebelumnya dengan tuntutan yang bertuliskan di spanduk "Bebaskan 11 masyarakat Adat Maba Sangaji dan Hentikan Aktifitas PT. POSITION".
Mujahir Sabihi, Koordinator Aksi saat ditemui wartawan menyampaikan bahwa, terkait dengan 11 masyarakat adat yang ditahan di Rutan Ternate, menurutnya Polda Malut terlihat terlalu tergesa-gesa menetapkan mereka sebagai tersangka.
"Seharusnya penyelidikan inikan ada tahapannya dan itu berlangsung selama 20 hari, jika penyelidikan belum selesai akan diberikan 30 hari bahkan sampai 60 hari dan seterusnya. Namun ini kelihatan terlalu cepat, jangan sampai ada permainan Korporasi didalamnya. Maka itu kami meminta pihak Kementrian Hukum RI wilayah Maluku Utara agar kiranya bersama-sama menyikapi persoalaan ini " ujar Mujahir Senin (26/05/25)
Menyikapi hal itu, Burhan Hadad Kepala bidang dan Instrumen Penguatan HAM saat dikonfirmasi wartawan, Senin (26/05/25) mengatakan dari pihaknya akan berkoordinasi dengan pimpiman untuk segera membentuk Tim sebagai bentuk rekomendasi ketika ada dugaan pelanggaran ham sesuai kondisi kasus 11 warga Halmahera Tim yang ditahan di Rutan Ternate.
"Kami sangat mendukung hak-hak masyarakat adat, karena itu sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 53 mengenai P5H Masyarakat. Maka kami kementrian HAM akan Konsen ke situ. Ketika ada temuan pelanggaran HAM, kami akan memeberikan rekomendasi ke pihak yang berwajib" tutur Burhan. (Rudi/red)