![]() |
(Istimewa) |
TERNATE - Mabes Polri dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) didesak turun tangan mengusut dugaan praktik tambang ilegal PT. Smart Marsindo di Pulau Gebe, Halmahera Tengah, Maluku Utara.
Perusahan nikel tersebut diduga melakukan aktivitas produksi tanpa mengantongi izin reklamasi. Selain itu, dalam proses penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Smart Marsindo diduga kuat tidak melalui mekanisme lelang.
Diketahui, IUP PT. Smart Marsindo baru diterbitkan pada tahun 2012 oleh Bupati Halmahera Tengah Al Yasin Ali. Artinya, IUP baru yang muncul sejak tahun 2010 wajib melalui mekanisme lelang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
"Ini cacat perizinan. IUP mereka layak diblokir atau dicabut oleh pemerintah," ujar Aktivis PMII Ternate, Andika Ano kepada Alafanews belum lama ini.
Dia mendesak agar kepolisian dapat segera mengusut tuntas dan mengambil langkah hukum terhadap kejahatan lingkungan yang diduga dilakukan oleh PT Smart Marsindo.
"Kami mendesak Mabes Polri dan BPK untuk mengusut tuntas jangan menunggu Pulau Gebe hancur," tambahnya.
Pemerhati Pertambangan dan Lingkungan Salahudin Lessy, menegaskan bahwa dugaan praktik penambangan ilegal di Pulau Gebe telah melanggar hukum dan harus diusut tuntas hingga ke akar-akarnya.
Terlebih, Pulau Gebe yang hanya memiliki luas 76,42 kilometer persegi atau sekitar 7.624 hektare. Berdasarkan aturan tersebut, ia menegaskan penambangan di Pulau Gebe dilarang.
"Perangkat hukumnya jelas. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo. UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil secara eksplisit melarang kegiatan yang mengancam keberlanjutan ekosistem pulau kecil," tegasnya.