![]() |
Istimewa |
Upaya konfirmasi yang dilakukan media ini kepada manajemen perusahan via pesan WhatsApp 08123379xxxx tidak membuahkan hasil yang memuaskan. Bukannya memberikan penjelasan, nomor WhatsApp wartawan justru diblokir, Jumat (22/8/2025).
Tindakan ini dinilai mencederai prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Praktisi Hukum Mahri Hasan mengatakan, Undang-Undang KIP tidak hanya mewajibkan badan publik, tetapi juga perusahan swasta seperti PT Smart Marsindo, untuk memberikan akses informasi, terutama terkait isu aktivitas penambangan ilegal yang diduga dilakukan perusahan tersebut.
"Saya sangat menyayangkan sikap manajemen perusahan yang justru memblokir nomor jurnalis ketika hendak mengonfirmasi isu krusial terkait perizinan pertambangan. Padahal konfirmasi adalah kewajiban fundamental jurnalis karena merupakan bagian dari etika dan profesionalisme untuk memastikan akurasi, kebenaran, dan kredibilitas informasi. Saya menduga ada sesuatu yang tidak klir menyangkut izin perusahan, kalau tidak kenapa takut?" tegas Mahri ketika ditemui Alafanews di Ternate, Sabtu (22/8/2025).
![]() |
Kontak Redaksi Alafanews Diblokir Ketika Hendak Mengonfirmasi |
Mengutip laman resmi MODI milik Kementerian ESDM, PT. Smart Marsindo tercatat belum memenuhi kriteria "Clear and Clean" (CnC) yang merupakan syarat legal untuk kegiatan pertambangan. Perusahan ini diduga tidak mengantongi izin reklamasi atau pascatambang. Bahkan, dalam proses penerbitan IUP diduga kuat tanpa melalui mekanisme lelang.
“Ini adalah pelanggaran serius. Bila penerbitan IUP dilakukan tanpa pelelangan, maka itu cacat prosedur dan berpotensi dibatalkan secara hukum, belum lagi tidak punya jaminan reklamasi, karena itu diatur dalam Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ada ketentuan pidananya, yaitu dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar," tegas Mahri Hasan.
Lokasi Tambang yang Dikelola PT Smart Marsindo
Smart Marsindo berlokasi di pulau Gebe, Halmahera Tengah, Maluku Utara. Konsesi mencakup area 666,30 hektar. Perusahaan ini memproses bijih nikel kadar rendah (limonit) untuk kebutuhan bahan baku baterai kendaraan listrik.
Pulau Gebe sendiri hanya memiliki luas 76,42 kilometer persegi atau sekitar 7.624 hektare. Pulau ini berstatus pulau kecil sesuai UU No 27 Tahun 2007 sehingga masuk kategori kawasan yang dilarang untuk aktivitas pertambangan.
Pulau Gebe : Menguji Komitmen Prabowo
Dalam pidato kenegaraan di Sidang Tahunan MPR RI, Jumat (15/8/25), Presiden Prabowo menegaskan tidak akan memberi perlindungan kepada siapa pun yang terlibat dalam tambang ilegal, bahkan jika pelaku berasal dari partai atau koalisinya sendiri.
“Saya telah diberi laporan oleh aparat-aparat bahwa terdapat 1.063 tambang ilegal. Dan potensi kekayaan yang dihasilkan oleh 1.063 tambang ilegal ini dilaporkan minimal Rp300 triliun,” ungkap Prabowo.
Saat ini, pulau Gebe berada dalam pusaran kehancuran tambang ilegal. Namun, publik Maluku Utara meyakini kalau Presiden Prabowo akan menegakkan hukum tanpa pandang bulu untuk menjaga kelestarian Pulau Gebe seperti Raja Ampat. (*)