Program RTLH di Maluku Utara Diawasi Ketat

Editor: alafanews.com author photo

Alafanews - Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Maluku Utara, Musyrifah Alhadar, menegaskan bahwa program bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dijalankan dengan pengawasan ketat dan sesuai ketentuan teknis.

Ia menjelaskan, salah satu syarat utama penerima bantuan RTLH adalah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Nasional (DTSN) dan berada pada desil 1 hingga desil 2, yaitu kategori warga dengan penghasilan paling rendah.

“Ketentuannya jelas. Penerima harus masuk data DTSN dan berada di desil 1–2. Itu syarat utama. Selain itu, wajib juga memiliki legalitas administrasi yang sah, seperti kepemilikan tanah,” kata Musyrifah, saat ditemui di Sofifi, Senin (25/8/2025).


Share:
Komentar

Berita Terkini