PSMP Bakal Bersurat ke Istana Soal Polemik Tambang Ilegal di Malut

Editor: alafanews.com author photo
Pulau Gebe (Foto: Jatam)

Alafanews.com, TERNATE - Dewan Pimpinan Daerah Pemuda Solidaritas Merah Putih (PSMP) Provinsi Maluku Utara dalam waktu dekat ini bakal menyurati Presiden Prabowo Subianto terkait polemik tambang ilegal.

Hal itu disampaikan Ketua DPD PSMP Malut, Mudasir Ishak kepada waratawan, Minggu (28/9/2025).

"Polemik tambang ilegal di Maluku Utara kian meresahkan, kami akan mengirimkan surat secara resmi ke Presiden melalui Sekretariat Negara," kata Dhace sapaan akrabnya.

Dhace mengatakan aktivitas pertambangan nikel ilegal di Maluku Utara tak hanya berlangsung di kawasan hutan, tetapi juga di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

"Contoh kasus yang terjadi di pulau Gebe Halmahera Tengah, aktivitas penambangan di pulau ini harus di hentikan,"

Saat ini, pulau Gebe berada di ambang kehancuran. pulau yang dikenal sebagai wilayah dengan keanekaragaman hayati tinggi, termasuk terumbu karang, hutan tropis, dan satwa endemik seperti kuskus, telah dibabat habis oleh para mafia tambang.

Menurut Mudasir, pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di pulau Gebe menyalahi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K). Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-XXI/2023 kemudian memperkuat kebijakan pelarangan aktivitas tambang di wilayah pesisir dan pulau kecil. 

"Pulau ini termasuk dalam lingkup perlindungan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 karena merupakan pulau kecil dengan luas di bawah 2.000 km². Namun kenyataanya pulau kecil itu masih bisa diekploitasi para mafia tambang," ucap Dhace.

Lebih jauh, Dhace menambahkan sebagian besar perusahaan yang beroperasi di pulau Gebe juga tidak menempatkan jaminan reklamasi dan pemulihan tambang. Hal ini tentu melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik, setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) diwajibkan untuk menempatkan Jaminan Reklamasi sebelum memulai kegiatan operasional.

Karena itu, dia mendesak Pemerintah Pusat atau Pihak Istana untuk meninjau Langsung operasi pertambangan di pulau Gebe serta mengaudit total segala bentuk kewajiban Perusahan kepada Negara baik kewajiban setoran reklamasi dan pascatambang maupun kewajiban lain dalam peruntukan undang-undang.

"Kami berharap Presiden Prabowo Subianto memberikan atensi terhadap kasus tambang ilegal di Maluku Utara khususnya di Pulau Gebe," pungkasnya.




Share:
Komentar

Berita Terkini