![]() |
Kantor Kementerian ESDM (Foto:Istimewa) |
Alafanews.com, TERNATE - Langkah tegas diambil oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terhadap perusahaan tambang nikel PT Mineral Jaya Molagina (MJM) yang beroperasi di Pulau Gebe, Halmahera Tengah, Maluku Utara.
PT MJM adalah perusahaan pemenang lelang Blok Kaf di Provinsi Maluku Utara.
Kementerian ESDM menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan. Langkah tegas ini diambil karena perusahaan tersebut tercatat tidak memenuhi kewajiban krusial dalam penempatan jaminan reklamasi dan pascatambang.
Kebijakan ini tertuang dalam surat bernomor: T-1533/MB.07/DJB.T/2025, tertanggal 18 September 2025, dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, ditandatangani langsung oleh Dirjen Minerba, Tri Wanarno, atas nama Menteri ESDM RI.
Sanksi administratif dijatuhkan setelah perusahaan tidak menanggapi tiga tahap peringatan sebelumnya, masing-masing tertuang dalam: Surat Peringatan I: Nomor T-2241/MB.07/DJB.T/2024 tanggal 10 Desember 2024, Surat Peringatan II: Nomor B-727/MB.07/DJB.T/2025 tanggal 16 Mei 2025, dan Surat Peringatan III: Nomor T-1238/MB.07/DJB.T/2025 tanggal 5 Agustus 2025.
Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik, setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) diwajibkan untuk menempatkan Jaminan Reklamasi sebelum memulai kegiatan operasional.
Dalam surat keputusan tersebut disebutkan bahwa penghentian sementara dapat berlaku hingga maksimal 60 hari kalender.
"Terhadap kewajiban yang belum dipenuhi, Saudara diminta untuk segera mengajukan Permohonan Penetapan Dokumen Rencana Reklamasi," tegas Tri Winarno dalam Surat tersebut.
Sanksi hanya dapat dicabut apabila perusahaan mengajukan serta mendapatkan persetujuan atas dokumen Rencana Reklamasi dan menempatkan Jaminan Reklamasi hingga tahun 2025.