Begini Penjelasan Kaban Kesbangpol Malut Soal Isu Perjalanan Dinas Fiktif

Editor: alafanews.com author photo
Kaban Kesbangpol Maluku Utara, Armin Zakaria

Ternate - Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Maluku Utara (Malut), Armin Zakaria, diisukan terlibat kasus dugaan korupsi mengenai perjalanan dinas fiktif.

Dugaan korupsi ini disebut mencapai Rp 893 juta lebih berdasarkan hasil audit Inspektorat Triwulan I dan II Tahun Anggaran 2025.

Namun, isu tersebut kemudian dibantah oleh Armin Zakaria. Ia menerangkan bahwa sebetulnya dirinyalah yang meminta kepada Inspektorat untuk melakukan audit terhadap Realisasi belanja perjalanan Dinas di lingkungan Kesbangpol Malut. 

"Jadi, yang betul itu saya yang minta untuk diperiksa. Dengan harapan agar saya bisa tahu kegiatan ini sudah sesuai ketentuan atau belum," jelas Armin kepada Alafanews, Kamis (16/10).

Oleh karena itu, mengenai hal tersebut sebenarnya tidaklah benar adanya. Melainkan, pada saat pemeriksaan Inspektorat menemukan kekurangan dokumen pertanggungjawaban, sehingga Kesbangpol diberikan catatan untuk melengkapi dokumen pertanggungjawaban tersebut.

"Nah, setelah kami diberi catatan atas kekurangan itu, kami diminta untuk melengkapi dokumen, dan itu sudah kami lengkapi," sambungnya. 

Armin melanjutkan, perjalanan dinas di Kesbangpol Maluku Utara telah dilakukan pemeriksaan secara teliti oleh Inspektorat mulai dari surat perintah perjalanan dinas (SPPD), Surat Tugas, serta dokumen-dokumen pendukung lainnya yang dapat dijadikan bukti.

"Jadi memang ada kekurangan pada pemeriksaan itu, tetapi kekurangan itu kemudian dari Inspektorat meminta kami untuk melengkapi. Hal ini bisa dikonfirmasi ke Pak Inspektur agar ini tidak menjadi bumerang yang seolah-olah kami melakukan penyalahgunaan anggaran," tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Alafanews telah meminta konfirmasi kepada Kepala Inspektorat Malut Nirwan MT Ali, namun upaya konfirmasi belum direspons. (*)



Share:
Komentar

Berita Terkini