Kasus Jetty PT STS: Publik Tunggu Hasil, Ingatkan Polisi Tidak Ada Main Mata

Editor: alafanews.com author photo
Proyek Jetty Milik PT STS

TERNATE - Polda Maluku Utara menyatakan proses tindaklanjuti terhadap dugaan kasus pembangunan Jetty atau dermaga tambang ilegal oleh PT Sambaki Tambang Sentosa (STS) di Kabupaten Halmahera Timur.

Pernyataan itu disampaikan langsung Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Waris Agono kepada sejumlah awak media pada Selasa kemarin.

"Kami tindak lanjuti. Tim sementara turun ke lapangan, belum kembali," ujarnya.

Namun, Irjen Pol Waris Agono belum menyebut sejumlah pihak yang berkaitan dengan pekerjaan proyek tersebut dimintai klarifikasi.

Sementara publik menunggu hasil tindak lanjut yang dilakukan Polda Maluku Utara. Ketua Pemuda Solidaritas Merah Putih (PSMP) Maluku Utara, Mudasir Ishak, mendesak Polda bergerak cepat mengusut dugaan pembangunan jetty ilegal oleh PT STS. Polisi tak boleh cuci tangan apalagi main mata.

"Kami minta agar kasus ini secepatnya diekspos ke publik, apakah ada indikasi pidana atau tidak, Polisi jangan sampai main mata, karena ini bentuk kejahatan lingkungan yang harus diusut tuntas," ujar Mudasir Ishak, Minggu (5/10).

PSMP menilai proyek pembangunan jetty tersebut adalah ilegal. Sebab, perusahaan tambang nikel ini diduga tidak mengantongi izin reklamasi dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Kendatipun izin reklamasi dan PKKPRL belum dikantongi, tetapi PT STS tetap melaksanakan pembangunan jetty dan aktivitas bongkar muat material tambang, setelah menambang di kawasan Kecamatan Maba, Halmahera Timur.

"Setiap pembangunan jetty, perusahaan wajib mengantongi izin reklamasi dan PKKPRL, termasuk izin TUKS dari Kementerian perhubungan," pungkasnya.










Share:
Komentar

Berita Terkini