![]() |
| Pulau Gebe |
Alafanews.com, Ternate - Dugaan aktivitas tambang ilegal di Pulau Gebe, Halmahera Tengah, Maluku Utara, menjadi perhatian banyak kalangan. Sebagian memandang aktivitas perusahaan tambang di pulau ini sebagai bentuk pembiaran sekaligus perlawanan terhadap pemerintah.
Ketua Pemuda Solidaritas Merah Putih (PSMP) Maluku Utara, Mudasir Ishak mengatakan keberadaan perusahaan tambang nikel di pulau ini cukup membahayakan masyarakat dan lingkungan.
Menurut Mudasir, jika aparat penegak hukum (APH) sengaja melakukan pembiaran, bisa jadi pertanyaan untuk wibawa Prabowo Subianto yang saat ini tengah gencar membasmi tambang-tambang ilegal.
"Aktivitas pertambangan di pulau kecil ini, menguji komitmen sekaligus wibawa Presiden Prabowo, yang tengah memperbaiki tata kelola pertambangan di Indonesia," kata Mudasir kepada Alafanews, Selasa (7/10).
Ia mengungkapkan, sebagian besar perusahaan tambang yang beroperasi di pulau ini diduga belum memenuhi kriteria “Clear and Clean” (CnC), yang merupakan syarat administrasi dan legalitas yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Selain itu, disinyalir belum menempatkan jaminan reklamasi dan pasca tambang. Juga dalam proses penerbitan IUP diduga tidak dilakukan pelelangan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
“Aktivitas perusahaan tambang yang secara ilegal akan menyebabkan kerusakan fatal bagi lingkungan. Jika aktivitasnya terus bergerak dan menjangkau lahan sesuai luas konsesi, maka sangat berisiko besar terhadap pencemaran air, udara, hingga erosi tanah dan kerusakan keanekaragaman hayati,” ungkapnya.
Mudasir menyatakan, bagi perusahaan yang tidak melengkapi sejumlah persyaratan sesuai ketentuan akan berpotensi pada kerugian negara.
“Apalagi perusahan tambang yang tidak punya jaminan rencana reklamasi dan pasca tambang, kemudian disertai dengan IUP-nya yang diduga tidak melalui proses lelang, sudah pasti kondisi yang dikuatirkan itu akan terjadi,” lanjutnya.
Keberadaan pertambangan nikel di pulau kecil ini bukan hanya menyalahi ketentuan, tapi juga bentuk pengkhianatan terhadap masa depan generasi.
Menurut data BPS menyebutkan bahwa luas Pulau Gebe mencapai 224 km. Pulau kecil yang berbatasan langsung dengan Kepulauan Raja Ampat ini masuk dalam Kecamatan Gebe dan terbagi menjadi empat desa; Sanafi, Kacepi, Umera, dan Omnial.
"Kami menyerukan agar Bapak Presiden Prabowo Subianto segera memerintahkan Kementerian ESDM dan aparat penegak hukum untuk menyelidiki seluruh proses perizinan perusahaan yang beroperasi di pulau ini," pintanya. (*)
