![]() |
Raja Juli Antoni (kiri) Mudasir Ishak alias Dhace (kanan) |
Alafanews.com, TERNATE - DPD Pemuda Solidaritas Merah Putih (PSMP) Maluku Utara (Malut), meminta Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni untuk turun ke lokasi tambang. Mereka mendesak pemerintah pusat (Pempus) untuk lebih perhatian terhadap kerusakan hutan di Halmahera Tengah dan Halmahera Timur akibat aktivitas pertambangan nikel.
"Jangan hanya omon-omon. Kami meminta kepada menteri kehutanan untuk turun ke lapangan meninjau lokasi tambang yang ada di Halmahera Tengah dan Halmahera Timur," ujar Ketua DPD PSMP Malut, Mudasir Ishak, Selasa (23/9/2025).
Berdasarkan hasil investigasi, aktivitas pertambangan nikel di Halmahera telah mengancam hak-hak warga lokal atas air bersih, ketika kegiatan industri dan deforestasi mencemari sungai-sungai tempat warga menggantungkan hidup mereka. Warga di sana khawatir atas meningkatnya bencana banjir yang diakibatkan penggundulan hutan oleh perusahaan tambang nikel.
Di sisi lain, ada beberapa perusahaan tambang nikel dengan sengaja membabat Hutan Lindung dan Hutan Produksi Terbatas. Kegiatan ini tak hanya melibatkan perusahaan swasta, tetapi ini juga perusahaan plat merah. "Kami menemukan sekitar 116,16 hektar lahan dalam kawasan Hutan Lindung dan 115,76 kawasan Hutan Produksi Terbatas serta 14,19 hektar kawasan Hutan Produksi Konversi telah dibabat oleh anak usaha PT Antam di Halmahera Timur," tambah Dhace sapaan akrabnya.
Dhace menuturkan bahwa di Halmahera Tengah, sebuah pulau kecil yang disebut pulau Gebe berada di ambang kehancuran. Pulau yang dikenal sebagai wilayah dengan keanekaragaman hayati tinggi, termasuk terumbu karang, hutan tropis, dan satwa endemik seperti kuskus, telah dibabat habis oleh para mafia tambang.
Sebagian besar perusahaan yang mengeruk tanah di Pulau ini, diduga tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat setempat.
Di sisi lain, aktivitas pertambangan di Pulau Gebe melanggar Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Beberapa perusahaan diketahui tidak memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau sistem pengelolaan limbah yang layak.
"Karena itu, pemerintah harus memberi perhatian serius terhadap aktivitas pertambangan di Maluku Utara, jangan hanya datang ke Ternate saja sebab lokasi tambang berada di Halmahera. Pemerintah harus serius mengatasi tambang-tambang ilegal ini," tutup Dhace.
Sekedar informasi, Komisi IV DPR RI bersama dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni melaksanakan Kunjungan Kerja (Kuker) di Provinsi Maluku Utara, Kuker ini membahas sejumlah permasalahan pertambangan di Maluku Utara yang berlangsung di Royal Resto, Ternate, Selasa (23/9/2025).