![]() |
Praktisi Hukum, Dr. Hendra Karianga |
Ternate - Praktisi Hukum Dr. Hendra Karianga, menyoroti kinerja Tim Seleksi (Timsel) Calon Komisioner Komisi Informasi (KI) Maluku Utara karena dianggap tidak transparan dan melanggar aturan.
Dalam seleksi ini, timsel diduga melakukan proses seleksi secara sepihak tanpa melibatkan pansel kolektif dalam setiap rapat pengambilan keputusan.
"Pansel itu kolektif kolegial. keputusan harus melibatkan semua anggota. Aspek transparansi dan akuntabilitas itu perlu," ujar Hendra kepada Alafanews, Senin (20/10).
Ketua Harian DPD PA GMNI Malut Mudasir Ishak mengatakan, ketidakikutsertaan salah satu anggota tersebut dapat mengarah pada proses yang bias karena keputusan dan penilaian hanya didasarkan pada perspektif anggota yang hadir, bukan dari keseluruhan tim yang ditunjuk.
Proses seleksi yang tidak transoaran melanggar UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi Penetapan Anggota KIP Pusat maupun Provinsi serta Kabupaten Kota.
"Hasil seleksi yang tidak demokratis dan tidak melibatkan semua anggota Timsel dapat menyebabkan hasil seleksi dipertanyakan dan tidak memiliki legitimasi yang kuat di mata publik, ingat itu," tegasnya.
Karena itu, Mudasir kembali menegaskan bahwa GMNI tidak segan-segan melibatkan organisasi untuk mengepung Kantor Gubernur Maluku Utara jika Timsel KIP daerah tidak dievaluasi.
“Konsolidasi ini akan kami lakukan jika KIP pusat dan Dinas Kominfo mengabaikan proses timsel yang sudah menabrak regulasi yang ada,” tegasnya. (*)